PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi metodologi penentu kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).

Langkah ini diambil setelah mekanisme HSC menjadi sorotan penyedia indeks global, termasuk MSCI dan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI).

>>> Iran Tuding Trump Berupaya Lemahkan Nota Kesepahaman Hormuz

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan evaluasi difokuskan pada penyempurnaan faktor pemicu (trigger factor) yang digunakan untuk menetapkan suatu saham masuk ke dalam daftar HSC.

"Yang sedang kami review terus adalah trigger factor yang menyebabkan kami bisa mengeluarkan HSC," ujar Irvan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7).

Menurutnya, metodologi HSC yang diterapkan BEI mengacu pada praktik regulator di Hong Kong.

Namun, Bursa masih membuka ruang penyempurnaan untuk mengakomodasi kekhawatiran investor global, terutama terkait potensi transaksi afiliasi (related party trading).

"Kami sedang melakukan review atas trigger factor, atas faktor-faktor lain yang bisa kami masukkan dalam pertimbangan kami untuk memasukkan suatu saham dalam daftar HSC," ujarnya.

Irvan menegaskan daftar HSC bukan menjadi satu-satunya instrumen pengawasan di pasar modal. Pengawasan transaksi juga dilakukan secara berkelanjutan oleh direktorat pengawasan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang perlu diingat juga, tidak hanya HSC. Teman-teman pengawasan juga melakukan surveillance atas transaksi bursa yang terjadi.

Jadi itu kami sinergikan antara tindakan pengawasan dan daftar HSC," katanya.

>>> Harga Minyak Dunia Nyaris Tembus US$80 Imbas Selat Hormuz Memanas

Ia menjelaskan emiten yang masuk dalam daftar HSC diberikan kesempatan berdiskusi dengan Bursa untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat keluar dari daftar tersebut, termasuk melalui peningkatan porsi saham beredar di publik (free float).