>>> KPK Usut Dugaan Fee 10 Persen Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Victor.

Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, yang juga terjadi pada periode 2020 hingga 2025.

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," katanya.

Hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih fokus mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de'Clan di Cipete dan Coin Money Changer.

Budhi menegaskan rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer.

>>> Hilary Duff Terobsesi Facial Sperma Salmon, Ajak Suami Ikutan

Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," tuturnya.