Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi, yakni Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber dan laporan masyarakat melalui platform digital resmi Polda Metro Jaya yang mengindikasikan praktik perdagangan anak.

>>> Uni Eropa Buka Suara soal Ambisi Trump Caplok Greenland

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pada Mei lalu pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai akun polisi terkait konten eksploitasi anak.

Setelah melakukan profiling dan penelusuran siber, polisi mendeteksi indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung.

Polisi menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang tersebut.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda," kata Rita.

Modus Operandi dan Kerugian

Modus operandi para pelaku adalah merekrut anak-anak di bawah 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Para korban diduga dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani minum alkohol, karaoke, hingga melayani hubungan badan.

Tarif bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu, namun korban rata-rata hanya menerima tip sekitar Rp100 ribu.

Jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi selama tiga tahun dan meraup keuntungan hingga Rp1,7 miliar.

"Para tersangka secara sadar mengetahui status korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas demi keuntungan dari eksploitasi seksual secara terstruktur dan berkelanjutan," ujar Rita.

>>> IOC Cabut Sementara Penangguhan Rusia, Bisa Ikut Olimpiade Lagi?

Pengungkapan di Lokasari

Di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, polisi mengamankan satu anak di bawah umur dan menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS sebagai tersangka.