RS berperan sebagai koordinator atau "Mami" yang merekrut korban untuk dieksploitasi secara seksual.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan para korban mengalami gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Menular Seksual (IMS), sehingga memerlukan penanganan intensif.

Polisi berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial DKI Jakarta serta Jawa Barat untuk menempatkan korban di rumah aman guna rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.

Kepala Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan mulai dari asesmen, pemeriksaan di kepolisian, pendampingan medis dan visum, hingga pengawalan kasus.

Plt.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Bernard Tambunan, menyatakan kesiapan menyediakan rumah aman dan rehabilitasi sosial melalui panti sosial, termasuk memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal.

Polisi menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, dan obat-obatan.

Tes urine terhadap 37 orang yang ditangkap menunjukkan hasil negatif narkoba.

>>> Lantai 2 Kafe de'Clan di Cipete Disegel Polisi Usai Penggeledahan

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta, serta Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU TPKS dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.