Polri Kantongi Bukti, Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Resmi Naik ke Penyidikan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal.
>>> Jadwal TKA SMA 2026 Berubah, Pendaftaran Dimajukan ke Akhir Juli
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut naik ke penyidikan pada 4 Juli 2026.
Penyidik sebelumnya melakukan pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis terhadap bukti yang diperoleh.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok, Senin (6/7/2026).
Penyidik menduga terdapat dua perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara sejak 2018.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
>>> OJK Bali Ajak Generasi Muda Pahami Manfaat dan Risiko Fintek Sejak Dini
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi.
Sebelumnya, sebanyak 34 orang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
"Ada enam belas yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas," jelas Totok.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen.
Hasil analisis itu menjadi dasar ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.
>>> Israel Kembali Ancam Iran di Tengah Prosesi Pemakaman Khamenei
Namun, Totok menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Update Terbaru
ECHR Perintahkan Italia Bayar Kompensasi ke Korban KDRT Akibat Komentar Seksis Jaksa
Senin / 06-07-2026, 22:57 WIB
Toyota Resmikan Waste Station di Balai Kota DKI Jakarta
Senin / 06-07-2026, 22:56 WIB
BEI Luncurkan Fitur Repo Berbasis SBSN untuk Dongkrak Likuiditas Pasar Sekunder
Senin / 06-07-2026, 22:56 WIB
Kolam Refleksi Dipenuhi Sampah Usai Perayaan 4 Juli
Senin / 06-07-2026, 22:56 WIB
Dustin Poirier Kehilangan Sponsor Besar Usai Ditangkap, Ingin Minta Maaf ke Petugas
Senin / 06-07-2026, 22:56 WIB
Belanda Ajukan Banding atas Penangguhan Larangan Folarin Balogun
Senin / 06-07-2026, 22:56 WIB
Pencarian Remaja Mississippi yang Hilang Usai Liburan 4 Juli
Senin / 06-07-2026, 22:55 WIB
Erika Kirk Hadiri Sidang Awal Kasus Pembunuhan Charlie Kirk
Senin / 06-07-2026, 22:55 WIB
Piala Presiden 2026 Digelar 25 Juli, Persib vs Arema di Laga Pembuka
Senin / 06-07-2026, 22:55 WIB
Kemendagri Percepat Validasi Data untuk Target 400 Ribu Rumah BSPS
Senin / 06-07-2026, 22:28 WIB
Jawa Barat Raih Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 22:23 WIB
Sepekan Berlalu, Petugas Kesulitan Jangkau Titik Api TPA Jatiwaringin
Senin / 06-07-2026, 22:23 WIB
Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 22:23 WIB
F-35 Inggris Cegat Pesawat Patroli Rusia di Dekat Kapal Induk
Senin / 06-07-2026, 22:22 WIB







