Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal.

>>> Jadwal TKA SMA 2026 Berubah, Pendaftaran Dimajukan ke Akhir Juli

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut naik ke penyidikan pada 4 Juli 2026.

Penyidik sebelumnya melakukan pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis terhadap bukti yang diperoleh.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok, Senin (6/7/2026).

Penyidik menduga terdapat dua perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara sejak 2018.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

>>> OJK Bali Ajak Generasi Muda Pahami Manfaat dan Risiko Fintek Sejak Dini

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi.

Sebelumnya, sebanyak 34 orang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

"Ada enam belas yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas," jelas Totok.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen.

Hasil analisis itu menjadi dasar ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.

>>> Israel Kembali Ancam Iran di Tengah Prosesi Pemakaman Khamenei

Namun, Totok menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).