ECHR Perintahkan Italia Bayar Kompensasi ke Korban KDRT Akibat Komentar Seksis Jaksa
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memerintahkan Italia untuk memberikan kompensasi kepada seorang korban kekerasan dalam rumah tangga.
Keputusan ini diambil setelah jaksa setempat menggunakan stereotip seksis untuk mengabaikan tuduhan pemerkosaan berulang yang dilaporkan korban.
>>> Toyota Resmikan Waste Station di Balai Kota DKI Jakarta
ECHR menilai bahwa pernyataan jaksa tersebut meremehkan kekerasan berbasis gender dan menyebabkan viktimisasi lebih lanjut terhadap penggugat, Audrey Ubeda.
Putusan itu juga menyatakan Italia gagal melakukan penyelidikan yang cepat dan efektif dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus hukum ini bermula pada April 2021 ketika Ubeda, warga negara Prancis yang tinggal di Italia selatan, melaporkan pasangannya ke polisi.
Ia menuduh pasangannya melakukan kekerasan fisik dan mental terhadap dirinya dan anak-anak mereka, termasuk beberapa kali penyerangan seksual dan insiden di mana ia mengancam dengan pisau di depan saksi.
Penanganan kasus ini menuai kritik tajam setelah jaksa awal meminta kasus dihentikan.
Jaksa menyebut ancaman pisau sebagai lelucon yang buruk dan menganggap kekerasan fisik terhadap anak-anak sebagai disiplin orang tua yang normal.
Jaksa juga mempertanyakan kurangnya persetujuan dengan mengklaim bahwa pria biasanya menghadapi perlawanan saat wanita lelah.
>>> BEI Luncurkan Fitur Repo Berbasis SBSN untuk Dongkrak Likuiditas Pasar Sekunder
Permintaan penghentian kasus akhirnya ditolak, dan persidangan selanjutnya menjatuhkan hukuman penjara empat setengah tahun kepada pelaku. Pelaku saat ini mengajukan banding atas putusan tersebut.
ECHR memerintahkan Italia membayar sekitar €60.000 kepada Ubeda dan kedua anaknya. Pengadilan menyatakan terjadi pelanggaran larangan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Ubeda mengungkapkan reaksinya terhadap putusan pengadilan internasional tersebut dalam diskusi dengan media Italia baru-baru ini.
"Ketika pengacara saya menjelaskan bahwa seorang hakim membebaskan mantan saya dengan mengacu pada gambaran pria yang harus mengatasi perlawanan wanita untuk berhubungan seks, saya merasa terluka lagi.
Saya terkejut mengetahui bahwa kata-kata itu berasal dari seorang jaksa perempuan," ujar Ubeda.
Kompensasi ini juga memperhitungkan kegagalan otoritas setempat dalam memberikan perlindungan yang memadai, seperti mengizinkan keluarga pindah ke Prancis.
>>> Kolam Refleksi Dipenuhi Sampah Usai Perayaan 4 Juli
Akibatnya, Ubeda dan anak-anaknya terpaksa tinggal di tempat penampungan selama tiga tahun.
Update Terbaru
Razer Luncurkan Koleksi Espeon & Umbreon untuk Aksesori PC
Selasa / 07-07-2026, 00:01 WIB
Set Lego Pokemon Bocoran Tampil Lebih Baik dari Versi Lama, Langkah Tepat
Selasa / 07-07-2026, 00:01 WIB
Peringkat Game Jepang 22-28 Juni: Remake Star Fox Puncaki Tangga
Selasa / 07-07-2026, 00:00 WIB
Tadej Pogacar Rebut Kaus Kuning Usai Menangi Etape 3 Tour de France
Selasa / 07-07-2026, 00:00 WIB
Grizzlies Beri Tawaran Kontrak Tiga Tahun ke Quinten Post
Selasa / 07-07-2026, 00:00 WIB
Jelang Tahun Ajaran Baru, Kemenperin Ajak Masyarakat Beli Produk Sekolah Lokal
Senin / 06-07-2026, 23:59 WIB
Jajanan Pasar Murah Jogja: Modal Rp50 Ribu Bisa Liburan Kuliner Seru Bareng Keluarga
Senin / 06-07-2026, 23:59 WIB
Bocoran Galaxy Z Fold 8: Lipatan Hampir Tak Terlihat
Senin / 06-07-2026, 23:59 WIB
Setelah 11 Tahun Diblokir, Reddit Akhirnya Bisa Diakses Lagi di Indonesia Tanpa VPN
Senin / 06-07-2026, 23:59 WIB
Hugh Grant Koreksi Martin Brundle dalam Wawancara Kikuk di F1 Gridwalk
Senin / 06-07-2026, 23:58 WIB
Taylor Frankie Paul Buka Suara soal Rehab dan Antidepresan
Senin / 06-07-2026, 23:58 WIB
Duffy Kembali ke Panggung Setelah 15 Tahun Menghilang
Senin / 06-07-2026, 23:58 WIB
Mantan Aktor Thailand Dingdong Orachun Nilthaluck Meninggal karena Kanker Ginjal
Senin / 06-07-2026, 23:33 WIB
SBS Buka Suara soal Kemungkinan Musim Kedua Drama Agent Kim Reactivated
Senin / 06-07-2026, 23:33 WIB







