PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) pada Senin, 6 Juli 2026.

Peluncuran ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara BEI dan Kementerian Keuangan RI. Tujuannya untuk mendongkrak likuiditas SBSN sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang domestik melalui sistem elektronik.

>>> Kolam Refleksi Dipenuhi Sampah Usai Perayaan 4 Juli

Meningkatkan Likuiditas Pasar Sekunder

Dengan fitur baru ini, investor dapat melakukan transaksi repo dengan SBSN sebagai underlying asset. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan dan likuiditas di pasar sekunder SBSN.

BEI juga menekankan bahwa transaksi repo berbasis SBSN ini akan memberikan alternatif instrumen bagi pelaku pasar. Selain itu, sistem SPPA memungkinkan proses yang lebih transparan dan efisien.

>>> Dustin Poirier Kehilangan Sponsor Besar Usai Ditangkap, Ingin Minta Maaf ke Petugas

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan regulator untuk mengembangkan pasar keuangan syariah di Indonesia. SBSN sendiri merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup diminati.

Dengan adanya fitur repo, investor dapat memperoleh pendanaan jangka pendek dengan agunan SBSN. Ini juga membuka peluang bagi lebih banyak partisipan untuk bertransaksi di pasar modal.

>>> Belanda Ajukan Banding atas Penangguhan Larangan Folarin Balogun

BEI berharap fitur ini dapat mendorong pertumbuhan pasar SBSN dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Ke depannya, BEI akan terus mengembangkan inovasi produk untuk memenuhi kebutuhan pasar.