Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perubahan aturan Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini bertujuan menyempurnakan mekanisme perdagangan agar lebih transparan dan efisien.

Salah satu usulan utama adalah penyederhanaan kriteria saham yang masuk ke papan tersebut. Dari 11 kriteria yang berlaku, BEI mengusulkan penghapusan tiga kriteria.

>>> Purbaya Kawal Tiga Program Prioritas Prabowo, Realisasi MBG di Jateng Jangkau 9,16 Juta Penerima

Kriteria yang dihapus meliputi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan saham beredar bebas (free float). Juga saham dengan likuiditas rendah berdasarkan nilai dan volume transaksi tiga bulan terakhir.

Selain itu, suspensi satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan juga tidak lagi menjadi kriteria.

Sejumlah kriteria lain tetap dipertahankan, seperti harga saham rendah dengan likuiditas terbatas dan opini audit disclaimer.

BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian dilakukan pada batas auto rejection berdasarkan kelompok harga saham.

Untuk saham Rp1-Rp10, fraksi harga tetap Rp1.

>>> BPK Diminta Beri Penjelasan atas Munculnya Nama Anggota di Sidang Korupsi Bea Cukai

Namun, batas auto rejection untuk saham Rp10-Rp200 diusulkan menjadi 35%, saham Rp200-Rp5.000 menjadi 25%, dan di atas Rp5.000 menjadi 20%.

Sebelumnya, saham di atas Rp10 dikenakan batas 10%.

BEI juga mengusulkan penambahan periode non-cancellation pada mekanisme call auction. Pada periode tersebut, investor tidak dapat membatalkan atau mengubah order sebelum penutupan acak dan pencocokan transaksi.

Untuk perdagangan Senin-Kamis, periode non-cancellation berlangsung satu detik pada empat sesi pertama dan diperpanjang hingga 10 menit pada sesi terakhir.

Pada Jumat, periode diterapkan setiap sesi dengan penyesuaian jadwal.

>>> Viral Warga Lampung Timur Tolak Bayar Pajak demi Bangun Jalan Swadaya, Bupati Respons

BEI akan menerapkan masa transisi dalam implementasi periode non-cancellation. Seluruh usulan masih dibahas dengan pelaku pasar melalui proses Rule Making Rule sebelum diberlakukan resmi.