Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus tiga kriteria yang selama ini menjadi dasar pencatatan saham di Papan Pemantauan Khusus (PPK).

Ketiga kriteria tersebut adalah free float, likuiditas rendah, dan suspensi perdagangan. Rencana ini masih dalam tahap Rule Making Rule (RMR) dan belum berlaku efektif.

>>> 15 Game Penghasil Uang Juli 2026 Terbukti Cair ke DANA dan GoPay

Kriteria yang Dihapus dan Disesuaikan

Selain menghapus tiga kriteria, BEI juga menyesuaikan satu kriteria lainnya. Namun, detail penyesuaian tersebut belum diumumkan secara resmi.

Kriteria free float sebelumnya mensyaratkan minimal 50 juta saham atau di atas 5% dari total saham untuk Papan Utama.

>>> Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha: Efisiensi Besar-Besaran BUMN Energi

Jika tidak terpenuhi, saham bisa masuk PPK.

Kriteria likuiditas rendah dan suspensi perdagangan juga dihapus. Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan aturan dan mengurangi jumlah saham yang masuk PPK.

>>> 5 Jenis Limbah Kelapa Sawit yang Bisa Diolah Jadi Energi Terbarukan di 2026

BEI masih melakukan kajian lebih lanjut sebelum menerapkan perubahan ini. Pelaku pasar diimbau untuk mencermati perkembangan aturan tersebut.