Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung dalam tiga bulan ke depan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, pada Selasa (30/6/2026).

>>> Hakim Andi Saputra: Nadiem Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook

Aturan tersebut akan mengubah BEI dari organisasi mutual menjadi entitas terdemutualisasi.

Dalam aturan itu, akan ada batas kepemilikan mayoritas untuk mencegah dominasi kepemilikan.

>>> Iran Tuding AS Sengaja Halangi Timnas di Piala Dunia 2026

Fawzi menegaskan demutualisasi akan dilakukan dengan tetap menjaga independensi bursa.

>>> Pidato Prabowo Dinilai Bikin IHSG Anjlok? OJK Minta Investor Tetap Rasional

"Bursa akan tetap menjadi regulator pasar yang memastikan kepentingan publik diutamakan di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis di masa depan," ujar Fawzi.