Hakim Andi Saputra: Nadiem Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook
Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut Andi, terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
>>> Iran Tuding AS Sengaja Halangi Timnas di Piala Dunia 2026
"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Andi berpendapat alat bukti yang diajukan dalam persidangan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem.
Tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas di antara alat bukti yang diajukan penuntut umum.
Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan Nadiem sebagai penghubung antara dugaan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Selain itu, Andi menyatakan Nadiem tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa.
Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," katanya.
>>> Pidato Prabowo Dinilai Bikin IHSG Anjlok? OJK Minta Investor Tetap Rasional
Menurut Andi, kebijakan pengadaan laptop, timbulnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo memang terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan.
Namun, ketiga peristiwa tersebut dinilai tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.
Update Terbaru
Timex Luncurkan Jam Tangan Retro Marlin America 250 Edisi Khusus
Rabu / 01-07-2026, 07:07 WIB
Arti Kode Batang BBM Pertamina: Fungsi, Manfaat, dan Cara Pendaftaran
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Cara Menggunakan WhatsApp Web di PC, Android, dan iOS Terbaru 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Iran Ucapkan Terima Kasih ke Meksiko, Sebut Tijuana Rumah Kedua di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Profil Andi Saputra, Satu-satunya Hakim yang Minta Nadiem Makarim Bebas
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Paraguay Hadapi Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Nadiem Makarim: Hakim Tahu Saya Tak Bersalah, Tapi Tak Berani Tatap Mata
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Kontroversi Karakter Werewolf Love and Deepspace Berujung Pembatalan
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Obsession Resmi Jadi Film Orisinal Terlaris Dekade Ini, Kalahkan Sinners
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Hideo Yamamoto Luncurkan Manga Baru Suiken Japan pada 6 Juli
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Aktris Ruby Rose Alami Patah Tulang Rusuk Usai Jatuh di Kolam Renang
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Royals Hadapi Rays dalam Seri Tiga Pertandingan di Kauffman Stadium
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Chad Michael Murray Bicara Masa Depan Sullivan's Crossing Season 5
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB






