Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Asrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

>>> Jawa Barat Raih Penghargaan Terbaik Ekonomi Pesantren di Anugerah Adinata Syariah 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa fasilitas kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sudah memenuhi kebutuhan tersangka.

"Benar, mengingat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh tersangka saat menjalani penahanan di Rutan KPK sudah terpenuhi dengan baik dan layak," ujarnya, Senin (6/7).

Sebelumnya, Asrul juga kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Asrul oleh KPK adalah sah. "Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," ujar hakim saat membacakan putusan.

>>> Album Jazz Tribut Studio Ghibli Hadir untuk Menemani Tidur Anda

KPK saat ini menangani empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini.

>>> Badai Dahsyat Paksa Pendukung Trump Berlindung di Museum Afrika-Amerika

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai Rp622 miliar.