Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi di Kota Medan.

Dalam operasi gabungan pada 23-24 Juni 2026, petugas menangkap 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI).

>>> Pemain Real Madrid Paling Moncer di Piala Dunia 2026, Tak Ada yang Dipanggil Spanyol

Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi Polda Sumut tentang aktivitas orang asing di kawasan CBD Polonia, Medan.

Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah ruko di CBD Polonia. Petugas menangkap 1 WN Tiongkok sebagai koordinator dan 31 WNI sebagai pekerja.

Pengembangan pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven menghasilkan penangkapan enam WNA yang diduga sebagai penggerak jaringan.

Para pelaku memanipulasi identitas di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Threads untuk mendekati korban di luar negeri.

Menariknya, sindikat ini secara spesifik menargetkan pria berkebangsaan Jepang sebagai korban.

>>> Memahami Co-Parenting, Kunci Pengasuhan Sehat Setelah Perceraian

Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun.

Penanganan perkara terus dikembangkan bersama Polda Sumut, termasuk melacak orang asing lain yang diduga terlibat.

Dari seluruh lokasi, petugas menyita 120 unit telepon seluler, 53 unit komputer, 7 laptop, 48 papan keyboard, 7 dokumen perjalanan, dan puluhan perangkat keras lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut Parlindungan menegaskan pengungkapan ini menunjukkan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian berjalan efektif.

>>> Keluarga Duga Sekdin Bangkalan Tewas di Juanda Korban Love Scam

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui intelijen dan sinergi dengan aparat penegak hukum.