Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Novan Alyendo, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini terkait pengungkapan aliran uang yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan ajudannya, Marjani.

>>> Persib Lepas Andrew Jung Lewat Skema Transfer

Novan sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 2 Juli 2026, tetapi tidak hadir karena kegiatan lain.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam lagi untuk melengkapi berkas Tersangka Marjani," ujar Taufik, Senin (6/7).

Taufik membenarkan dugaan bahwa Abdul Wahid memberikan uang melalui ajudan Pangdam XIX.

"Iya dugaannya seperti itu, nanti diikuti saja persidangannya," kata dia.

>>> Aksi Massa di Bali Kritik Kebijakan Tak Prorakyat, Teatrikal dan Pukul Kulkul

Selain Novan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lima saksi lainnya pada Kamis (2/7) di Kantor BPK Provinsi Riau.

Mereka adalah Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin (pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau), Netti Ferawati (pengurus rumah tangga), serta anggota DPRD Riau Suyadi (PDIP) dan Siti Aisyah (PKB).

Marjani telah ditahan KPK sejak 13 April 2026 atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Sementara Abdul Wahid tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ia didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar.

>>> Pengisi Suara Cloud Janjikan Akhir Final Fantasy 7 Revelation yang Mengharukan

Tindak pidana itu diduga dilakukan bersama Kadis PUPRPKPP Riau Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, dan Marjani.