Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengaku menyerahkan uang Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7).

>>> Trump Akui Protes ke Presiden FIFA soal Kartu Merah Balogun

Ferry yang juga Direktur PT Indria Putra Persada mengatakan uang tersebut diberikan melalui pengusaha Nur Widayat. "Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat.

Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo," kata Ferry di hadapan majelis hakim.

Penyerahan uang itu berawal dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.

"Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang," ujar Ferry.

PT Indria Putra Persada memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar. Uang Rp125 juta tersebut diambil dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek.

Ferry mengaku mengira uang itu berkaitan dengan dukungan Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo.

>>> Sindikat Love Scamming Digerebek di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Ditangkap

"Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," katanya.

Meski demikian, Ferry tidak dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima Sudewo karena tidak mengenal mantan anggota DPR itu secara langsung.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total sekitar Rp3,8 miliar.

Jaksa juga mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi.

>>> Pemain Real Madrid Paling Moncer di Piala Dunia 2026, Tak Ada yang Dipanggil Spanyol

Setelah putusan sela pada 28 Juni 2026, terjadi kericuhan yang melibatkan pendukung Sudewo sehingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.