KPK: Pengembalian Amplop Bupati Kuansing Tak Hapus Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang tidak serta-merta menghapus kemungkinan tindak pidana.
Pernyataan ini menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
>>> Kolaborasi Dua Raksasa Teknologi Produksi Chip AI Khusus pada 2026
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian amplop akan tetap menjadi materi yang didalami penyidik.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli Antoni sebelumnya mengaku baru mengetahui ada amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026.
Ia mengaku tidak tahu isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena terkendala penjadwalan. Amplop itu diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
>>> Survei OECD: Banyak Mahasiswa Kemampuan Membaca Setara Anak Kelas 4 SD
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Mereka diduga terlibat suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami kemungkinan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
>>> Clair Obscur: Expedition 33 Disebut sebagai Penerus Spiritual Lost Odyssey
Seluruh fakta, termasuk soal amplop yang dikembalikan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Update Terbaru
Pesan Menyentuh Ronaldo untuk Bocah Korban Gempa Venezuela
Minggu / 05-07-2026, 00:35 WIB
Pemerintah Targetkan 40 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Oktober 2026
Minggu / 05-07-2026, 00:35 WIB
Statistik Piala Dunia 2026: Rodri Rajai Jumlah Operan
Minggu / 05-07-2026, 00:35 WIB
XLSmart Buka 1.000 Peluang Kerja di Tengah Gelombang PHK
Minggu / 05-07-2026, 00:32 WIB
Tren Estetika Bergeser, Wajah Natural Kini Jadi Incaran Gen Z
Minggu / 05-07-2026, 00:32 WIB
10 Pukulan Luffy Paling Memuaskan di One Piece, dari Hebat hingga Legendaris
Minggu / 05-07-2026, 00:32 WIB
Sony Konfirmasi PS3 PlayStation Store Tutup Global pada 2027
Minggu / 05-07-2026, 00:28 WIB
Epic Games Capai Kesepakatan dengan Pembocor Fortnite, Larang Akses Data Rahasia
Minggu / 05-07-2026, 00:28 WIB
Fosil Texas Ungkap Predator Laut Purba Baru, Tylosaurus rex
Minggu / 05-07-2026, 00:28 WIB
Alexandra Eala Kalahkan Iga Swiatek di Wimbledon, Swiatek Jatuh ke Peringkat 6
Minggu / 05-07-2026, 00:22 WIB
Empat Negara Buka Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 00:22 WIB
Valkyries Incar Kemenangan Keempat Beruntun Lawan Dream
Minggu / 05-07-2026, 00:22 WIB
Kelly Ripa Khawatir dengan David Muir yang Akan Siaran 24 Jam
Minggu / 05-07-2026, 00:21 WIB
Chris Evert dan Martina Navratilova Hadapi Kanker dalam Film Dokumenter Baru
Minggu / 05-07-2026, 00:21 WIB







