PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

Fasilitas ini mulai tersedia pada Senin, 6 Juli 2025, dan dikembangkan bersama Kementerian Keuangan RI.

>>> Cara Melihat Hasil Seleksi Mandiri Bela Negara 1 UPN Veteran Yogyakarta 2026

Langkah ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN sekaligus memperkuat infrastruktur perdagangan elektronik di pasar keuangan nasional.

>>> Skill yang Paling Dibutuhkan di Era AI Agent Selain Menulis Prompt

Kehadiran fitur baru tersebut diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN yang selama ini masih relatif terbatas.

>>> 71% Gamer Masih Ingin Game Fisik, Microsoft Punya Peluang Emas