"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima, karena itu ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.

Di tengah perdebatan, pemerintah mengingatkan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan aturan baru.

Ketentuan itu telah berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam regulasi tersebut, manfaat JHT yang dicairkan sekaligus dikategorikan sebagai penghasilan sehingga dapat dikenai PPh Pasal 21.

Aturan yang berlaku saat ini membedakan besaran pajak berdasarkan nilai pencairan dan jangka waktunya.

Untuk pencairan hingga Rp50 juta dalam periode maksimal dua tahun, tarif PPh final ditetapkan sebesar 0 persen.

Sementara pencairan yang melebihi Rp50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun, pengenaan pajaknya tidak lagi bersifat final, melainkan mengikuti tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Hingga kini pemerintah belum memastikan apakah usulan penghapusan pajak JHT akan diakomodasi.

>>> Dokter Tifa Tantang Larangan Live Streaming Sidang: Saya Pakai Baju Orange Saja Tidak Takut

Keputusan akhir akan ditentukan setelah kajian selesai, termasuk melihat siapa kelompok peserta yang paling terdampak.