Usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum mendapat lampu hijau dari pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan itu berpotensi lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar dibanding pekerja berpenghasilan rendah.

>>> Jokowi Keliling untuk PSI, AHY: Demokrat Pilih Urus Ekonomi dan Lapangan Kerja

Pemerintah akan mempelajari profil peserta yang selama ini dikenai pajak sebelum memutuskan perubahan aturan.

"Kan sampai Rp 50 juta 0% ya, kita akan cek yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih.

Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa data menyeluruh.

Kementerian Keuangan akan melakukan kajian lebih lanjut dan membandingkan kebijakan Indonesia dengan praktik di berbagai negara.

"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa.

Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," ujarnya.

Purbaya juga mengingatkan bahwa penghapusan pajak tidak selalu berarti memberikan manfaat merata kepada seluruh pekerja.

Ia bahkan bercanda bahwa kebijakan tersebut justru bisa menuai kritik jika hanya menguntungkan kelompok tertentu.

"Jangan sampai saya potong, yang untung orang kaya, nanti dimaki-maki lagi gua," ucapnya.

Pernyataan itu muncul setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

>>> Roy Suryo Ngotot Penangkapannya Ilegal, Tanpa Surat dan Bak Teroris

Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemotongan pajak terhadap dana JHT tidak relevan karena penghasilan pekerja setiap bulan telah dikenai PPh Pasal 21.