Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Salah satu perusahaan yang ditunjuk adalah Strava Inc, platform kebugaran global.

>>> Statistik Miris Afsel Usai Didepak Kanada dari Piala Dunia 2026: Cuma Satu Tembakan Tepat Sasaran

Enam perusahaan lainnya adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.

Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI).

Penunjukan Baru Perluas Cakupan Pajak Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan penunjukan ini dilakukan pada Mei 2026.

Menurutnya, penambahan perusahaan sebagai pemungut pajak digital mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital.

>>> Putin Akui Rusia Alami Kekurangan Bahan Bakar Akibat Serangan Ukraina

Hingga Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut pajak digital.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total nilai Rp40,55 triliun.

Setoran PPN PMSE yang terkumpul sebesar Rp40,55 triliun terdiri dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp4,88 triliun pada 2026.

>>> Alasan Sekjen dan 1,3 Juta Anggota Pecah Kongsi dari Partai Buruh

DJP berkomitmen terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.