Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
>>> Mutasi Polri: 190 Kapolres se-Indonesia Dirotasi
Surat bernomor B-4374/M. 1.11/Eku.
3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 itu berisi perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penerimaan Razman berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB.
Razman terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan putusan yang telah inkrah, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
>>> Turki Balik Memimpin Amerika Serikat 2-1 pada Babak Pertama Piala Dunia 2026
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur operasional standar. Setelah diterima, Razman menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, dan kesehatan.
Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan narasi bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo.
>>> Gelombang Panas Inggris: Peringatan Merah Masih Berlaku di London dan Selatan
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Update Terbaru
Profil Thalia Tran Pemeran Mai dalam serial live-action Avatar: The Last Airbender Season 2
Jumat / 26-06-2026, 14:17 WIB
Tebak Artis BET Awards Ini dari Foto Masa Kecilnya
Jumat / 26-06-2026, 14:15 WIB
Diskon Besar Produk Kecantikan di Amazon Prime Day 2026
Jumat / 26-06-2026, 14:14 WIB
Handuk John Travolta dari Film 'Pulp Fiction' Dilelang
Jumat / 26-06-2026, 14:14 WIB
Kisah Abadi Perjuangan Bunda Iffet Bersihkan Slank dari Narkoba
Jumat / 26-06-2026, 14:14 WIB
Kapal Singapura Diserang Drone di Selat Hormuz, PBB Hentikan Pengawalan
Jumat / 26-06-2026, 14:14 WIB
Misbakhun: Angka TKD 2027 Belum Final, Aspirasi Daerah Jadi Perhatian
Jumat / 26-06-2026, 14:14 WIB
AVC Men's Cup: Timnas Voli Indonesia Hadapi Oman di Laga Penentuan
Jumat / 26-06-2026, 14:14 WIB
Polda Banten Bongkar Penipuan Haji Khusus, Kerugian Capai Rp7,65 Miliar
Jumat / 26-06-2026, 14:12 WIB
Jadwal KRL Jogja-Solo 26-28 Juni 2026, Lengkap dari Tugu ke Palur
Jumat / 26-06-2026, 14:11 WIB
Daftar SPKLU di Medan: Lokasi Pengisian Daya dari Standard hingga Fast Charging
Jumat / 26-06-2026, 14:11 WIB
Supergirl Tampil Lebih Personal, Milly Alcock Jadi Kekuatan Utama Film Baru DC
Jumat / 26-06-2026, 14:03 WIB
Opioid Medis Sulit Diakses di Indonesia, Ketakutan Penyalahgunaan Jadi Hambatan
Jumat / 26-06-2026, 13:56 WIB






