Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

in1

>>> Mutasi Polri: 190 Kapolres se-Indonesia Dirotasi

Surat bernomor B-4374/M. 1.11/Eku.

3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 itu berisi perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses penerimaan Razman berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB.

Razman terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan putusan yang telah inkrah, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

>>> Turki Balik Memimpin Amerika Serikat 2-1 pada Babak Pertama Piala Dunia 2026

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur operasional standar. Setelah diterima, Razman menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, dan kesehatan.

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan narasi bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia.

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo.

>>> Gelombang Panas Inggris: Peringatan Merah Masih Berlaku di London dan Selatan

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.