Pasien yang mengalami nyeri hebat di Indonesia kerap kesulitan mendapatkan obat pereda nyeri opioid medis. Akses terhadap obat ini masih jauh di bawah standar global dan regional.

Meskipun konsumsi opioid global meningkat, penggunaan opioid medis di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara tetangga ASEAN seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, bahkan Timor-Leste.

in1

>>> Indonesia Luncurkan Kampanye Belanja Liburan untuk Dorong Konsumsi Domestik

Sebagai gambaran, dari satu juta penduduk Indonesia, hanya 26 dosis opioid yang digunakan per hari.

Angka ini jauh di bawah Malaysia yang mencapai 1.467 dosis dan Timor-Leste 200 dosis per hari.

Apa Itu Opioid Medis?

Opioid medis adalah obat resep yang bekerja memblokir sinyal rasa sakit dari tubuh ke otak. Obat ini efektif meredakan nyeri berat pada pasien kanker, pascaoperasi, dan perawatan paliatif.

Opioid medis berbeda dengan opioid lemah seperti kodein dan tramadol. Meskipun berisiko menyebabkan ketergantungan, manfaatnya sering kali lebih besar dibandingkan risiko yang dapat dikendalikan.

Regulasi di Indonesia memasukkan sejumlah opioid ke dalam daftar obat esensial. Pada 2026, Kementerian Kesehatan mengizinkan impor morfin, petidina, metadona, fentanil, remifentanil, hidromorfona, dan sufentanil.

Hambatan Akses Opioid Medis

Meskipun legal, pasien kesulitan mendapatkan opioid medis. Salah satu penyebabnya adalah keengganan pemerintah menambah impor karena khawatir obat ini disalahgunakan.

Kekhawatiran ini mencerminkan pandangan politik dan sosial terhadap narkotika yang telah lama mengakar di Indonesia. Opioid sering dicap sebagai produk berbahaya tanpa mempertimbangkan kebutuhan medis.

Stok opioid medis yang ada tidak cukup memenuhi kebutuhan pasien nyeri berat yang terus bertambah.

Diperkirakan ada 5.000–10.000 orang per satu juta penduduk yang membutuhkan perawatan paliatif.