Daftar 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
BPJS--
BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Informasi ini penting diketahui peserta agar memahami batasan layanan saat membutuhkan perawatan medis.
Program BPJS Kesehatan merupakan skema perlindungan kesehatan yang wajib diikuti masyarakat. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan tanpa biaya tambahan, termasuk bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.
Meski demikian, tidak semua jenis pengobatan dan tindakan medis masuk dalam cakupan jaminan. BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan dasar sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 52. Dalam aturan tersebut, terdapat 21 jenis penyakit atau tindakan medis yang tidak ditanggung.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
- Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik.
- Tindakan perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi.
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika.
- Pengobatan yang berkaitan dengan infertilitas atau program memiliki keturunan.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Alat dan layanan kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang telah ditanggung dalam program jaminan lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami daftar tersebut, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal dan menyiapkan alternatif pembiayaan bila membutuhkan layanan di luar cakupan jaminan.