Daftar 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Informasi ini penting diketahui peserta agar memahami batasan layanan saat membutuhkan perawatan medis.
Program BPJS Kesehatan merupakan skema perlindungan kesehatan yang wajib diikuti masyarakat. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan tanpa biaya tambahan, termasuk bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.
Meski demikian, tidak semua jenis pengobatan dan tindakan medis masuk dalam cakupan jaminan. BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan dasar sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 52. Dalam aturan tersebut, terdapat 21 jenis penyakit atau tindakan medis yang tidak ditanggung.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
- Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik.
- Tindakan perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi.
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika.
- Pengobatan yang berkaitan dengan infertilitas atau program memiliki keturunan.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Alat dan layanan kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang telah ditanggung dalam program jaminan lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami daftar tersebut, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal dan menyiapkan alternatif pembiayaan bila membutuhkan layanan di luar cakupan jaminan.
Update Terbaru
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
Sabtu / 27-06-2026, 17:42 WIB
6 Drama Korea Fantasi Romantis Terbaru dengan Rating Tinggi di 2026
Sabtu / 27-06-2026, 17:41 WIB
4 Exfoliating Face Wash Murah Rp30 Ribuan untuk Atasi Wajah Kusam dan Bruntusan
Sabtu / 27-06-2026, 17:37 WIB
Heo Nam Jun Cerita Pernah Jadi Kuli Bangunan Sebelum Terkenal
Sabtu / 27-06-2026, 17:37 WIB
7 Gaya OOTD Gading Marten dan Medina Dina yang Serasi, Cocok untuk Couple
Sabtu / 27-06-2026, 17:37 WIB
Choi Woo Shik Disorot Usai Video Paris Fashion Week Picu Tuduhan Rasisme Online
Sabtu / 27-06-2026, 17:36 WIB
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco, Riwayat Pendidikan Mufli Budi Ananda Disorot
Sabtu / 27-06-2026, 17:30 WIB
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan di Infobank MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Sabtu / 27-06-2026, 17:21 WIB
3 Tablet Samsung 5G Terbaik untuk Koneksi Cepat Tanpa WiFi
Sabtu / 27-06-2026, 17:21 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Tua yang Anaknya Bakal Sukses di Masa Depan
Sabtu / 27-06-2026, 17:21 WIB
Motorola Luncurkan moto Pad 70 PRO di India dengan Layar 13 Inci 3.5K 144Hz dan Snapdragon 8s Gen 4
Sabtu / 27-06-2026, 17:19 WIB
Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK, Ini Caranya Lewat Online
Sabtu / 27-06-2026, 17:18 WIB
Jadwal Masuk Sekolah 2026/2027: Senin, 13 Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 17:18 WIB
Dameria Chaterina Magdalena Diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris InJourney, Berikut Rekam Jejaknya
Sabtu / 27-06-2026, 17:15 WIB






