Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

in1

>>> Sesi Sambutan di Acara Resmi: Warisan Feodal yang Masih Dianggap Normal

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan terpidana berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Proses penerimaan berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB. Razman terjerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan.

>>> Ferry Irwandi Klarifikasi Soal Tan Malaka usai Perdebatan dengan Zen RS di Threads

Syarpani memastikan seluruh prosedur penerimaan berjalan sesuai standar, termasuk administrasi, pemeriksaan identitas, dan kesehatan.

Sebelumnya, Razman dan Hotman terlibat keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu. Razman mendatangi Hotman yang duduk sebagai saksi.

>>> Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan

Razman didakwa menyebarkan narasi bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.