Luhut Buka Suara soal Pemerintah Tak Usut Sumber Dana Patriot Bond
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai aturan yang menyatakan pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Luhut mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme kebijakan tersebut. Namun, ia yakin pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang keistimewaan yang diberikan kepada investor Patriot Bond.
>>> Kartel Narkoba Segitiga Emas: Tak Ada Matinya di Asia Tenggara
"Saya enggak tahu ya detailnya, ini apakah mau seperti tax amnesty atau gimana, saya enggak ngerti.
Tapi saya kira pemerintah sudah mikir baik-baik lah," ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (25/6), seperti dikutip detikfinance.
Menurut Luhut, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan investor sekaligus mendorong investasi di dalam negeri.
"Karena Patriot Bond ini juga saya kira, asal nanti mereka juga, intinya sebenarnya mereka juga dapat untung.
Ya, jadi jangan mereka rugi juga, tapi juga mereka punya kewajiban juga untuk taruh investasi dalam negeri," jelasnya.
Ketentuan mengenai perlindungan terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
>>> Satgas Cartenz Tangkap Anggota KKB Terkait Penembakan Polisi
Salah satu poinnya mengatur perlindungan hukum bagi pembeli surat utang tersebut, termasuk terkait sumber dana yang digunakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan perlindungan itu hanya berlaku untuk dana yang dipakai membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh aset investor bebas dari pemeriksaan.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja.
Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," kata Purbaya.
Ia menegaskan aparat penegak hukum dan otoritas terkait tetap dapat memeriksa kegiatan usaha lain investor jika ditemukan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tambahan yang Bisa Dicoba
Dengan demikian, perlindungan dalam UU P2SK hanya berlaku pada dana yang diinvestasikan ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan terhadap seluruh kekayaan atau aktivitas bisnis investor.
Update Terbaru
Programmer Film Korea Nam Jong-suk Dianugerahi Knight of French Arts and Letters
Jumat / 26-06-2026, 13:21 WIB
YouTuber Jerman Kalahkan Juara Bertahan di Festival Keju Gelinding Inggris
Jumat / 26-06-2026, 13:20 WIB
Bahlil Curiga Stok Batu Bara PLN Habis di Tengah Tahun, Ungkap Ada Kejanggalan
Jumat / 26-06-2026, 13:20 WIB
Steam Summer Sale 2026 Resmi Dimulai, Diskon Hingga 95 Persen
Jumat / 26-06-2026, 13:16 WIB
4 Tablet Murah Rp1 Jutaan untuk Anak Sekolah, Cocok untuk Belajar
Jumat / 26-06-2026, 13:15 WIB
Samsung Display Mulai Produksi Massal Panel OLED untuk iPad Mini Baru
Jumat / 26-06-2026, 13:15 WIB
5 Kebiasaan 'Sopan' yang Ternyata Paling Dibenci HRD
Jumat / 26-06-2026, 13:15 WIB
SPRITE Luncurkan Varian Nipis Mint, Hadirkan Sensasi Dingin ala 'Santai Melantai'
Jumat / 26-06-2026, 13:15 WIB
Pemerintah Siapkan Jurus Baru Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis
Jumat / 26-06-2026, 13:14 WIB
Dr Tifa Sebut Penangkapan Dirinya Berlebihan, Seperti Gembong Narkoba
Jumat / 26-06-2026, 13:14 WIB
Strategi Pangkas Produk Berbuah Manis, Laba JELI Naik 220%
Jumat / 26-06-2026, 13:14 WIB
IIMS 2027 Hadir Lebih Luas, Rute Test Drive Tembus Luar JIExpo
Jumat / 26-06-2026, 13:14 WIB
Tantangan RI di Industri EV: Nikel Bukan Satu-Satunya Pilihan
Jumat / 26-06-2026, 13:14 WIB
Pesilat Cilik Papua Bidik Emas Kedua di Pencak Silat Piala Presiden
Jumat / 26-06-2026, 13:11 WIB






