Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria berinisial PP (25) yang diduga terkait dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodam III D Dulla Intan Jaya di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Penangkapan dilakukan di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 14.00 WIT.

in1

>>> 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tambahan yang Bisa Dicoba

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan PP langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES.

INTAN JAYA terkait penembakan terhadap Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024.

Peristiwa tersebut menewaskan Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.

Yusuf menjelaskan bahwa penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan PP dengan beberapa insiden lain yang terjadi pada tahun 2026.

>>> Cara Cek Bansos Juni 2026 Online dengan NIK KTP

Namun, seluruh informasi masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

PP dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani, menyatakan penangkapan ini merupakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan bersenjata di Papua.

Ia menegaskan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Satgas Operasi Damai Cartenz masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

>>> Dallas Setujui Ganti Rugi Rp 44 Miliar untuk Janda Polisi Tewas dalam Penyergapan 2016

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.