Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pembantaran penahanan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

>>> Nestapa Venezuela: Krisis Ekonomi, Direcoki Trump, dan Gempa Bumi

in1

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6) malam.

Dia menegaskan pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi. "Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucap Budi.

Ada batas waktu 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

Di kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari per awal Juni bulan ini.

KPK tengah mengebut penanganan kasus ini.

Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni lalu, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan.

Sejumlah biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

>>> Menkes Kaget Perundungan Jadi Keluhan Terbanyak Dokter

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.