Resmi Terbit, Ini Poin Penting Permen UMKM No 3 Tahun 2026 Terkait PMSE

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan secara daring.
>>> 25 Yamaha Lexi Dibagikan ke Mitra Ojol Lewat Program BOOM MyPertamina
Transparansi Biaya dan Kewajiban Platform
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan regulasi ini merupakan langkah nyata pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” katanya Selasa (30/6/2026).
Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan.
Setiap perubahan komponen biaya tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.
“Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.
Ia berharap permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.
Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.
Update Terbaru
Ancaman PHK Massal di Industri Otomotif, 7.000 Pekerja Terancam
Selasa / 23-06-2026, 19:48 WIB
ESDM Belum Buka Relaksasi RKAB Nikel 2026, Fokus pada Batu Bara
Selasa / 23-06-2026, 19:44 WIB
Soelaeman Soemawinata Ditunjuk Jadi Perwakilan FIABCI untuk PBB di Jenewa
Selasa / 23-06-2026, 19:43 WIB
BEI Kebanjiran IPO, Kaesang hingga Jejak Prajogo Pangestu Warnai Antrean Emiten Baru
Selasa / 23-06-2026, 19:43 WIB
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
Selasa / 23-06-2026, 19:38 WIB
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 untuk 500 Anak sebagai Wujud Komitmen ESG
Selasa / 23-06-2026, 19:38 WIB
Porsche Luncurkan Strategy 2035, Fokus pada Profit Bukan Volume
Selasa / 23-06-2026, 19:35 WIB
Toyota Akui RAV4 Pickup Menarik, Tapi Belum Berkomitmen
Selasa / 23-06-2026, 19:35 WIB
Ekonomi Digital Indonesia Tembus 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Ajak Kolaborasi Nasional
Selasa / 23-06-2026, 19:33 WIB
Pendapatan Samsung dari Chip HBM4 Tembus Rp16 Triliun
Selasa / 23-06-2026, 19:33 WIB
Apple Tingkatkan RCS Messaging antara iPhone dan Android dengan iOS 27
Selasa / 23-06-2026, 19:33 WIB
Retina Buatan Ini Bisa Pulihkan Penglihatan dan Deteksi Cahaya Inframerah
Selasa / 23-06-2026, 19:29 WIB
Ilmuwan Akhirnya Jelaskan Mengapa Kucing Mendengkur, Bukan Sekadar Bahagia
Selasa / 23-06-2026, 19:28 WIB
Gen Z Paling Berani Minta Naik Gaji, Gen X Cenderung Menerima Nasib
Selasa / 23-06-2026, 19:28 WIB






