Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha niaga elektronik atau e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga korporasi besar yang memanfaatkan platform digital.

in1

>>> Dieng Caldera Race 2026: Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini murni untuk memperkuat aspek hukum perusahaan.

"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak," kata Budi Santoso di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa semua kegiatan usaha, baik perorangan maupun badan, wajib memiliki NIB sebagai legalitas perusahaan.

Dasar Hukum dan Manfaat NIB

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Regulasi tersebut resmi berlaku sejak 8 Juni 2026 dan menetapkan standar perizinan paling rendah berupa kepemilikan NIB.

>>> Seo In Guk dan Park Ji Hyun Beradu Akting dalam Drama Korea See You at Work Tomorrow

Budi Santoso menambahkan bahwa kepemilikan NIB memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha.

Manfaat utamanya meliputi peningkatan kredibilitas di mata konsumen dan kemudahan akses pembiayaan formal.

"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah. Yang kedua, kalau perusahaan itu sudah punya NIB, berarti mudah dipercaya oleh konsumen," tuturnya.

Pemerintah menyediakan proses pengurusan NIB secara daring tanpa biaya dalam waktu 30 menit.

>>> Harga Emas Spot Anjlok 8% dalam Sebulan, Tembus US$ 4.202,99

Masa transisi diberikan selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan bagi pedagang baru untuk mendaftarkan NIB.