Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.

Insentif untuk Produk Dalam Negeri

Selain memperkuat aspek perlindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui insentif promosi dan pemasaran.

in1

Dalam regulasi tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri.

>>> Marinir di Okinawa Terima Sistem Rudal Anti-Kapal dan Anti-Drone

Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.

“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce.

Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital.

Masa Transisi dan Implementasi

Sesuai ketentuan penutup, regulasi ini memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif.

Meski demikian, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.

“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir.

Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK,” katanya.

Saat ini Kementerian UMKM terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan.

Kementerian UMKM berharap Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

>>> Gojek dan Grab Resmi Potong Komisi Ojol Jadi 8% per 1 Juli 2026

Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha, perlindungan, dan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha UMK untuk tumbuh dan naik kelas di era ekonomi digital.