Resmi Terbit, Ini Poin Penting Permen UMKM No 3 Tahun 2026 Terkait PMSE
Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.
Insentif untuk Produk Dalam Negeri
Selain memperkuat aspek perlindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui insentif promosi dan pemasaran.
Dalam regulasi tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri.
>>> Marinir di Okinawa Terima Sistem Rudal Anti-Kapal dan Anti-Drone
Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.
“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce.
Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital.
Masa Transisi dan Implementasi
Sesuai ketentuan penutup, regulasi ini memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif.
Meski demikian, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.
“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir.
Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK,” katanya.
Saat ini Kementerian UMKM terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan.
Kementerian UMKM berharap Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
>>> Gojek dan Grab Resmi Potong Komisi Ojol Jadi 8% per 1 Juli 2026
Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha, perlindungan, dan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha UMK untuk tumbuh dan naik kelas di era ekonomi digital.
Update Terbaru
Nexon Umumkan Descendant Fest 2026 untuk The First Descendant, Undang Pertanyaan Pemain
Selasa / 23-06-2026, 21:09 WIB
Event Tera Raid Terakhir Hisuian Decidueye di Pokémon Scarlet and Violet pada 25 Juni
Selasa / 23-06-2026, 21:09 WIB
Messi Top Skor Piala Dunia 2026, Antonela Roccuzzo Curi Perhatian
Selasa / 23-06-2026, 21:09 WIB
Bos BTN Buka Opsi Buyback Saham, Masuk Dalam Revisi RBB
Selasa / 23-06-2026, 20:48 WIB
PLN IP Kirim Perdana Biomassa Sorgum Dust untuk Co-Firing PLTU Pelabuhan Ratu
Selasa / 23-06-2026, 20:44 WIB
Meriahkan PRJ 2026, JBS Perkasa Hadirkan Promo Pintu Baja FORTRESS dan Interior Premium MEVVAH
Selasa / 23-06-2026, 20:43 WIB
mGanik Nutrition Luncurkan Camilan Rendah Beban Glikemik Atasi Fake Hunger pada Diabetes Tipe 2
Selasa / 23-06-2026, 20:43 WIB
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria: RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
Selasa / 23-06-2026, 20:38 WIB
Declan Rice Sesumbar: Inggris Bisa Kalahkan Siapa Pun di Piala Dunia 2026
Selasa / 23-06-2026, 20:38 WIB
Shin Ye Eun Perkenalkan Konsep AI Home LG untuk Gaya Hidup K-Wellness
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Galaxy S25 Ultra Diskon Besar di Amazon Prime Day 2026 India
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Rahasia Otak yang Tetap Tajam Meski Terkena Alzheimer
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Bisakah Tanaman Benar-benar Mendengar Hujan? Ilmuwan Temukan Hubungan Menakjubkan
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB
Sinopsis See You at Work Tomorrow: Cinta Bos Dingin ala Seo In-guk dan Park Ji-hyun
Selasa / 23-06-2026, 20:28 WIB






