Dalam perkara ini, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

in1

Kerugian tersebut diduga timbul dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pendiri perusahaan teknologi tersebut juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

>>> Nothing Phone 4 (b) Resmi Meluncur di India pada 7 Juli

Sementara satu terdakwa lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.