Purbaya: Sumber Dana Investor Patriot Bond Tak Akan Diutak-atik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengganggu sumber dana investor yang membeli surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Purbaya menyampaikan perlindungan dalam skema Patriot Bond hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut. Pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana tersebut.
>>> Taylor Swift Tak Undang Blake Lively ke Pernikahan, Diduga Putus Pertemanan
"Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana.
Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar kalau dia melakukan bisnis," ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, meski ada potensi kerugian, pemerintah ingin uang yang berada di luar negeri bisa kembali masuk ke Indonesia.
Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit.
Tapi uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," terangnya.
Purbaya membantah jika skema Patriot Bond disebut sebagai Tax Amnesty. Menurutnya, Tax Amnesty membebaskan semua uang yang masuk dari pajak, sedangkan skema ini tidak sepenuhnya bebas pajak.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman. Tapi kalau dia punya perusahaan, dia diperiksa biasa.
Perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty," ungkap Purbaya.
Perlakuan khusus bagi investor Patriot Bond diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
UU tersebut memperbolehkan BPI Danantara menerbitkan surat utang khusus.
Pasal 50A ayat 5 menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata.
Data dan informasi pembeli surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan.
Namun, investor harus sudah tidak memiliki piutang perpajakan, termasuk yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana tertulis dalam Pasal 50A ayat 10.
Update Terbaru
Rusia Buka Pintu Lebar untuk Mahasiswa Indonesia, Bisa Kuliah Gratis
Selasa / 23-06-2026, 16:42 WIB
Gibran Disebut Tak Mungkin 'Main' dengan Mahasiswa UBK di Tengah Dugaan Suap
Selasa / 23-06-2026, 16:42 WIB
Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Eks Waka Badan Gizi Sony Sonjaya
Selasa / 23-06-2026, 16:42 WIB
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN
Selasa / 23-06-2026, 16:42 WIB
Pemkab Bogor Hentikan Sewa Kendaraan Dinas Demi Efisiensi Anggaran
Selasa / 23-06-2026, 16:35 WIB
Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli, Jangan Sampai Menyesal
Selasa / 23-06-2026, 16:33 WIB
Lee Do Hyun Dikabarkan Jadi Pemeran Utama Drama Aksi 'Destroyer of Destruction'
Selasa / 23-06-2026, 16:33 WIB
Penguntit Jungkook BTS Dihukum Penjara Ditangguhkan, Akan Dideportasi
Selasa / 23-06-2026, 16:33 WIB
Kim Moo-yul dan Jung Ryeo-won Bintangi Drama Medis Netflix 'First Doctor'
Selasa / 23-06-2026, 16:29 WIB
Nissan Hidupkan Kembali Van NV200 dengan Wajah Baru dan Teknologi Hybrid
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening dan Kendalikan Perangkat
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB
Bocoran Terbaru Ungkap Nama Warna Galaxy Z Flip 8, Fold 8, dan Fold 8 Ultra
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB
Samsung Umumkan Tanggal Rilis, Desain, dan Fitur Galaxy M47
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB
Survei: Pekerja RI Tolak Kenaikan Gaji Jika Kantor Masih Toxic
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB






