Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengganggu sumber dana investor yang membeli surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Purbaya menyampaikan perlindungan dalam skema Patriot Bond hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut. Pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana tersebut.

in1

>>> Taylor Swift Tak Undang Blake Lively ke Pernikahan, Diduga Putus Pertemanan

"Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana.

Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar kalau dia melakukan bisnis," ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, meski ada potensi kerugian, pemerintah ingin uang yang berada di luar negeri bisa kembali masuk ke Indonesia.

Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit.

Tapi uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," terangnya.

Purbaya membantah jika skema Patriot Bond disebut sebagai Tax Amnesty. Menurutnya, Tax Amnesty membebaskan semua uang yang masuk dari pajak, sedangkan skema ini tidak sepenuhnya bebas pajak.

>>> Viral Curhat Ibu Rumah Tangga: Saat Sakit, Rumah Berantakan karena Tugas Domestik Dianggap Kewajiban Istri

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman. Tapi kalau dia punya perusahaan, dia diperiksa biasa.

Perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty," ungkap Purbaya.

Perlakuan khusus bagi investor Patriot Bond diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU tersebut memperbolehkan BPI Danantara menerbitkan surat utang khusus.

Pasal 50A ayat 5 menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata.

Data dan informasi pembeli surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan.

Namun, investor harus sudah tidak memiliki piutang perpajakan, termasuk yang telah mengikuti program pengampunan pajak.

>>> Poppy Nupitasari Jadi Sorotan Usai Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rp10 Miliar, Tantri Kotak Ungkap Kekecewaan

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana tertulis dalam Pasal 50A ayat 10.