ICJR Desak Polisi Setop Laporan terhadap Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto.
Menurut ICJR, dua laporan polisi yang diajukan dalam tiga hari terakhir merupakan upaya pembungkaman kritik terhadap kekuasaan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana.
>>> Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang
Tiyo Ardianto dilaporkan oleh Firdaus Oiwobo dan organisasi masyarakat Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) atas tuduhan penghasutan, fitnah, serta penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut menggunakan Pasal 263, 433, dan 434 KUHP.
"ICJR menilai dua pelaporan ini adalah pola yang sudah berulang kali digunakan untuk melakukan pembungkaman terhadap kritik.
Instrumen hukum digunakan menjadi instrumen teror dengan harapan pelaku kritik menjadi diam," tulis pernyataan resmi ICJR, Jumat (19/6/2026).
ICJR menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Pasal-pasal terkait delik penghinaan merupakan delik aduan absolut.
Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan secara pribadi, dalam hal ini Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming Raka.
>>> Usulan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya
Pihak ketiga seperti ormas, relawan, atau simpatisan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melapor.
Selain itu, ICJR mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, kritik terhadap kebijakan publik demi kepentingan umum telah diatur sebagai alasan penghapus pidana.
Pasal penghinaan presiden tidak dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat dalam ruang demokrasi.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai fenomena ini masuk dalam kategori Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP), di mana hukum pidana sengaja dipakai untuk menciptakan ketakutan di masyarakat.
Pola pembungkaman ini sebelumnya juga kerap menyasar kelompok akademisi, dosen, jurnalis, hingga aktivis yang vokal mengkritisi kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, ICJR meminta kepolisian tegas menolak laporan tersebut tanpa perlu memanggil atau memeriksa Tiyo Ardianto.
>>> Rumah di Bristol Terbakar Setelah Tersambar Petir Saat Badai Dahsyat
"Kritik terhadap program pemerintah, termasuk di dalamnya MBG (Makan Bergizi Gratis), adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ia bukan merupakan sebuah penghinaan, penghasutan, ataupun kejahatan lainnya," tegas ICJR.
Update Terbaru
Rusia Buka Pintu Lebar untuk Mahasiswa Indonesia, Bisa Kuliah Gratis
Selasa / 23-06-2026, 16:42 WIB
Gibran Disebut Tak Mungkin 'Main' dengan Mahasiswa UBK di Tengah Dugaan Suap
Selasa / 23-06-2026, 16:42 WIB
Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Eks Waka Badan Gizi Sony Sonjaya
Selasa / 23-06-2026, 16:42 WIB
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN
Selasa / 23-06-2026, 16:42 WIB
Pemkab Bogor Hentikan Sewa Kendaraan Dinas Demi Efisiensi Anggaran
Selasa / 23-06-2026, 16:35 WIB
Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli, Jangan Sampai Menyesal
Selasa / 23-06-2026, 16:33 WIB
Lee Do Hyun Dikabarkan Jadi Pemeran Utama Drama Aksi 'Destroyer of Destruction'
Selasa / 23-06-2026, 16:33 WIB
Penguntit Jungkook BTS Dihukum Penjara Ditangguhkan, Akan Dideportasi
Selasa / 23-06-2026, 16:33 WIB
Kim Moo-yul dan Jung Ryeo-won Bintangi Drama Medis Netflix 'First Doctor'
Selasa / 23-06-2026, 16:29 WIB
Nissan Hidupkan Kembali Van NV200 dengan Wajah Baru dan Teknologi Hybrid
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening dan Kendalikan Perangkat
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB
Bocoran Terbaru Ungkap Nama Warna Galaxy Z Flip 8, Fold 8, dan Fold 8 Ultra
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB
Samsung Umumkan Tanggal Rilis, Desain, dan Fitur Galaxy M47
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB
Survei: Pekerja RI Tolak Kenaikan Gaji Jika Kantor Masih Toxic
Selasa / 23-06-2026, 16:28 WIB






