Pemerintah Kota Makassar mengusulkan pembangunan Jembatan Kembar Barombong melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun 2026. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah pusat.

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Indra Cahya Kusuma, menjelaskan bahwa program Inpres Jalan Daerah memiliki kriteria ketat.

in1

>>> Rumah di Bristol Terbakar Setelah Tersambar Petir Saat Badai Dahsyat

Setiap pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan total kegiatan maksimal Rp100 miliar, dengan nilai per paket pekerjaan paling tinggi Rp50 miliar.

Jembatan Kembar Barombong dirancang membentang lebih dari 300 meter. Berdasarkan detail engineering design (DED) terakhir, nilai proyek diperkirakan masih di atas Rp300 miliar.

Besarnya anggaran tersebut menyebabkan sistem otomatis menolak usulan saat diinput ke aplikasi Sistem Informasi Terpadu Infrastruktur (SiTIA).

"Karena nilai Jembatan Barombong masih di atas Rp300 miliar, saat diinput ke aplikasi SiTIA tidak lolos sistem," ujar Indra.

>>> Anak Semata Wayang Liam Payne Jadi Ahli Waris Tunggal Harta Rp472 Miliar

Meski demikian, peluang proyek ini mendapatkan dukungan pusat belum tertutup sepenuhnya. Indra mengatakan usulan tetap akan dimasukkan dalam daftar kebutuhan daerah.

Proyek yang tidak tertampung dalam Inpres Jalan Daerah bisa dipertimbangkan melalui mekanisme lain, termasuk diskresi Menteri Pekerjaan Umum.

"Kita tetap usulkan masuk dalam daftar usulan daerah. Nanti usulan yang tidak tertampung ini bisa masuk melalui diskresi Menteri apabila dinilai layak," katanya.

>>> SELAMAT! Yuka Theo Personil AAA Clan Resmi Melamar Michelle Christo pada Senin, 22 Juni 2026

Pemerintah daerah terus mengupayakan pendanaan proyek strategis ini melalui mekanisme lain. Tujuannya agar kemacetan di kawasan selatan Makassar segera teratasi.