Skema pengadaan laptop yang awalnya hanya direncanakan untuk memfasilitasi program Asesmen Nasional, seketika dinaikkan menjadi program tanggap darurat nasional demi menopang kegiatan belajar mengajar harian.

"Di titik inilah tim menyadari bahwa sekarang ada dua objektif untuk pengadaan laptop.

in1

Yang semulanya hanya untuk pelaksanaan Asesmen Nasional, sekarang kebutuhan untuk pembelajaran berbasis online meningkat statusnya menjadi darurat," ungkap Nadiem.

Untuk itu, Nadiem mengatakan pihaknya me-reset total rencana awal pengadaan laptop demi menyelamatkan nyawa sekaligus menjaga pembelajaran tetap berjalan daring.

Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa menilai Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

>>> Getty Images Gandeng OpenAI untuk Hadirkan Konten Visual Berlisensi di ChatGPT

Selain itu, jaksa juga meminta Nadiem dihukum denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.