Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan akademisi, pakar, dan media massa dalam validasi hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo menyatakan langkah ini untuk memperkuat objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah.

in1

>>> Kapten Timnas Maroko Achraf Hakimi Hadapi Sidang Dugaan Pemerkosaan

“Pelibatan unsur eksternal merupakan komitmen Kemendagri menghadirkan proses pengukuran yang lebih independen,” ujar Yusharto dalam acara daring, Kamis (18/6).

Pengukuran IPKD merupakan instrumen penting untuk memetakan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Proses validasi menjadi tahapan krusial agar hasil pengukuran mencerminkan kondisi riil di daerah.

Keterlibatan pihak eksternal juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar evaluasi kinerja daerah dilakukan secara profesional dan kredibel.

Hasil IPKD diharapkan tidak hanya menjadi alat penilaian, tetapi juga dasar kebijakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Validasi tahun 2026 menggunakan pendekatan kewilayahan berbasis regional pulau, meliputi Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, dan Papua.

“Pendekatan regional mendorong kompetisi sehat dan memberi ruang proporsional bagi daerah menunjukkan capaian terbaik,” jelas Yusharto.

Saat ini validasi IPKD masih difasilitasi penuh oleh BSKDN Kemendagri. Ke depan, pemerintah provinsi akan didorong mengambil peran lebih besar.

>>> Menbud Fadli Zon Resmikan Balai Budaya Elidan untuk Pengembangan Seni

Pada Tahun Anggaran 2025 untuk Tahun Ukur 2026, provinsi diharapkan mulai mengalokasikan anggaran mandiri dengan pendampingan BSKDN.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, kewenangan validasi akan sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.