Kebijakan ini merupakan langkah strategis menjaga keberlanjutan program dan memperkuat kapasitas daerah dalam evaluasi mandiri.

“BSKDN tetap hadir memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas,” ungkap Yusharto.

in1

Hasil pengukuran IPKD akan ditetapkan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dengan predikat terbaik dan baik di setiap regional akan mendapat apresiasi melalui Surat Keputusan Mendagri dan insentif.

Yusharto berharap seluruh pihak menjaga integritas dan objektivitas selama validasi.

Ia mengingatkan validasi IPKD bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah berkelanjutan.

>>> Ekspor Minyak Iran Melonjak, Harga Bensin AS Turun di Bawah US$4

“Hasil IPKD hendaknya menjadi potret nyata yang ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan,” tutup Yusharto.