RUU HAM Hadirkan Perlindungan Khusus bagi Pembela Hak Asasi Manusia
Ketika hak asasi manusia dilanggar, sejumlah orang berdiri di garis depan untuk menyuarakan ketidakadilan. Mereka mendampingi korban, mengadvokasi kebijakan, hingga memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat.
Ironisnya, para pembela HAM justru kerap menjadi pihak yang paling rentan mengalami intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan.
>>> Great World Circus 2 On Ice Hadir di Makassar Isi Liburan Sekolah
Padahal, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjadi fondasi utama perlindungan HAM selama lebih dari dua dekade.
Namun, satu kekosongan penting masih terasa: belum ada pengaturan yang secara khusus mengakui dan melindungi pembela HAM.
Jaminan Perlindungan
Embrio perlindungan terhadap pembela HAM sebenarnya telah dikenal dalam UU HAM dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
UU PPLH melindungi perjuangan hak atas lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ketentuan ini dikenal sebagai anti-SLAPP, yaitu perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup agar tidak dibungkam melalui proses hukum yang intimidatif.
Namun, perlindungan tersebut masih bersifat sektoral karena UU PPLH tidak menggunakan istilah “pembela HAM”.
Dalam instrumen internasional, dikenal Declaration on Human Rights Defender yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998.
>>> Pemprov Banten Percepat Pembangunan PLTS di Pulau Tunda untuk Listrik 24 Jam
Deklarasi ini menegaskan perlindungan kepada setiap orang yang secara damai berupaya memajukan, melindungi, atau memperjuangkan HAM, serta mengatur kewajiban negara untuk melindungi mereka.
Hal inilah yang diakomodasi RUU HAM.
Update Terbaru
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Pordasi Perkuat Tata Kelola Organisasi Menuju PON 2028
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Ai Ogura Tercepat di Practice MotoGP Ceko 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Yusuf ke semifinal Macau Open setelah tumbangkan unggulan pertama
Jumat / 19-06-2026, 21:24 WIB
Ibu Rumah Tangga di Angke Jakbar Tewas Diduga Dibunuh Suami
Jumat / 19-06-2026, 21:24 WIB
Bank Amar Bagikan Dividen Tunai Rp110,1 Miliar Usai Cetak Laba Tertinggi
Jumat / 19-06-2026, 21:20 WIB
PT Smart Billionaire Indonesia Resmi Luncurkan IDNGold di Platform Reku
Jumat / 19-06-2026, 21:20 WIB
Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja Hingga Tujuh Kali di Menteng
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Wamen ESDM: Jargas CNG Percepat Akses Energi di Wilayah Tanpa Pipa
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Angkasa Pura Indonesia Revitalisasi Terminal Bandara Minangkabau Rp553 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Arsenal vs Coventry City di Pekan Pembuka Premier League 2026/2027
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Belanda Hadapi Swedia di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Skotlandia vs Maroko: Duel Panas Perebutan Puncak Grup C Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
FIFA Blokir Tiket Pelaku Rasisme, Undang YouTuber Korea Selatan
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB






