Ketika hak asasi manusia dilanggar, sejumlah orang berdiri di garis depan untuk menyuarakan ketidakadilan. Mereka mendampingi korban, mengadvokasi kebijakan, hingga memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat.

Ironisnya, para pembela HAM justru kerap menjadi pihak yang paling rentan mengalami intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan.

in1

>>> Great World Circus 2 On Ice Hadir di Makassar Isi Liburan Sekolah

Padahal, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjadi fondasi utama perlindungan HAM selama lebih dari dua dekade.

Namun, satu kekosongan penting masih terasa: belum ada pengaturan yang secara khusus mengakui dan melindungi pembela HAM.

Jaminan Perlindungan

Embrio perlindungan terhadap pembela HAM sebenarnya telah dikenal dalam UU HAM dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

UU PPLH melindungi perjuangan hak atas lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ketentuan ini dikenal sebagai anti-SLAPP, yaitu perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup agar tidak dibungkam melalui proses hukum yang intimidatif.

Namun, perlindungan tersebut masih bersifat sektoral karena UU PPLH tidak menggunakan istilah “pembela HAM”.

Dalam instrumen internasional, dikenal Declaration on Human Rights Defender yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998.

>>> Pemprov Banten Percepat Pembangunan PLTS di Pulau Tunda untuk Listrik 24 Jam

Deklarasi ini menegaskan perlindungan kepada setiap orang yang secara damai berupaya memajukan, melindungi, atau memperjuangkan HAM, serta mengatur kewajiban negara untuk melindungi mereka.

Hal inilah yang diakomodasi RUU HAM.