Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas lembaga bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (25/5).

>>> BYD Song Ultra DM-i Meluncur 28 Mei 2026, Bawa Teknologi Hybrid Baru

Pertemuan itu dihadiri oleh jajaran pimpinan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam status darurat perdagangan orang.

Ia menyoroti lonjakan jumlah korban yang mayoritas berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran.

“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan mengalami peningkatan tajam,” ujar Anis di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI.

Menurut Anis, regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal zaman.

UU TPPO tahun 2007 dianggap tidak mampu menjangkau modus operandi baru yang berbasis siber, seperti praktik online scam yang menjerat banyak WNI di dalam dan luar negeri.

>>> Audi Marissa Rayakan Ulang Tahun ke-31 dengan Pemotretan Unik

Selain faktor teknologi, Komnas HAM juga menyoroti lemahnya penanganan kasus di daerah, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai langkah konkret, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi implementasi undang-undang serta memperkuat upaya pencegahan di lapangan.

Anis mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup.

Negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan yang memicu maraknya TPPO, yakni kemiskinan dan minimnya akses terhadap lapangan kerja yang layak.

“Akar masalah dari TPPO sejatinya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan. Apabila negara mampu memenuhi kedua hak tersebut, maka perdagangan orang akan berkurang secara signifikan,” tegasnya.

>>> Mazda Luncurkan CX-5 Generasi Terbaru dengan Dimensi Lebih Besar

Melalui revisi UU TPPO, diharapkan tercipta payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi HAM, meningkatkan efektivitas pemulihan korban, serta memberikan sanksi berat bagi pelaku kejahatan lintas negara yang bersembunyi di balik ruang digital.