Komnas HAM Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU TPPO
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas lembaga bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (25/5).
>>> BYD Song Ultra DM-i Meluncur 28 Mei 2026, Bawa Teknologi Hybrid Baru
Pertemuan itu dihadiri oleh jajaran pimpinan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Indonesia Darurat Perdagangan Orang
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam status darurat perdagangan orang.
Ia menyoroti lonjakan jumlah korban yang mayoritas berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran.
“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan mengalami peningkatan tajam,” ujar Anis di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI.
Menurut Anis, regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal zaman.
UU TPPO tahun 2007 dianggap tidak mampu menjangkau modus operandi baru yang berbasis siber, seperti praktik online scam yang menjerat banyak WNI di dalam dan luar negeri.
>>> Audi Marissa Rayakan Ulang Tahun ke-31 dengan Pemotretan Unik
Selain faktor teknologi, Komnas HAM juga menyoroti lemahnya penanganan kasus di daerah, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi implementasi undang-undang serta memperkuat upaya pencegahan di lapangan.
Anis mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup.
Negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan yang memicu maraknya TPPO, yakni kemiskinan dan minimnya akses terhadap lapangan kerja yang layak.
“Akar masalah dari TPPO sejatinya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan. Apabila negara mampu memenuhi kedua hak tersebut, maka perdagangan orang akan berkurang secara signifikan,” tegasnya.
>>> Mazda Luncurkan CX-5 Generasi Terbaru dengan Dimensi Lebih Besar
Melalui revisi UU TPPO, diharapkan tercipta payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi HAM, meningkatkan efektivitas pemulihan korban, serta memberikan sanksi berat bagi pelaku kejahatan lintas negara yang bersembunyi di balik ruang digital.
Update Terbaru
Bakrie Brothers Rights Issue Rp4,76 Triliun, Ini Rincian Penggunaan Dana
Selasa / 26-05-2026, 11:54 WIB
Ramadhipa Melesat ke Peringkat Dua Klasemen Moto3 Junior 2026 Seri Catalunya
Selasa / 26-05-2026, 11:54 WIB
Envigado Kalahkan Real Cartagena 3-2 di Final Leg Pertama Torneo BetPlay
Selasa / 26-05-2026, 11:54 WIB
10 Kejutan Terbesar Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Selasa / 26-05-2026, 11:54 WIB
Kebakaran Hanguskan Gudang Dealer BYD BSD Tangerang
Selasa / 26-05-2026, 11:54 WIB
Pegadaian Catat Lonjakan Laba 48 Persen Setelah Jadi Bullion Bank
Selasa / 26-05-2026, 11:54 WIB
Laba Bersih Bank Mandiri Melonjak 18,9 Persen hingga April 2026
Selasa / 26-05-2026, 11:53 WIB
Fred Perry Gelar Pameran DNA di Jakarta, Tampilkan Evolusi Kultur
Selasa / 26-05-2026, 11:53 WIB
Modena Resmikan Lima Gerai Baru untuk Perkuat Layanan Omnichannel
Selasa / 26-05-2026, 11:53 WIB
Luis de la Fuente Coret Pemain Real Madrid dari Skuad Piala Dunia 2026
Selasa / 26-05-2026, 11:53 WIB
Ferrari Luncurkan Mobil Listrik Perdana Luce, Hasil Kolaborasi dengan LoveFrom
Selasa / 26-05-2026, 11:49 WIB
Knicks Lolos ke Final NBA Usai Sapu Bersih Cavaliers
Selasa / 26-05-2026, 11:49 WIB
Honda City Facelift Meluncur di India, Desain Terinspirasi Accord dan Civic
Selasa / 26-05-2026, 11:49 WIB
Jaecoo Bagikan Tips Aman Fast Charging Mobil Listrik
Selasa / 26-05-2026, 11:49 WIB






