Kehadirannya diharapkan mampu menutup kekosongan hukum positif Indonesia dan menghadirkan perlindungan yang lebih menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dihadapi pembela HAM.

Membutuhkan Perlindungan

Salah satu perkembangan penting dalam RUU ini adalah pengaturan khusus mengenai pengakuan dan perlindungan pembela HAM.

in1

Pertama, RUU memberikan definisi yang cukup luas: pembela HAM adalah setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas secara damai dan tanpa kekerasan untuk melindungi, memajukan, menegakkan, memenuhi, dan menghormati HAM.

Rumusan ini menegaskan bahwa pembela HAM bukan hanya aktivis organisasi masyarakat sipil, melainkan juga jurnalis, akademisi, advokat, masyarakat adat, komunitas lokal, hingga warga biasa.

Pendekatan ini sejalan dengan Deklarasi Pembela HAM PBB.

Kedua, RUU HAM memberikan jaminan bahwa pembela HAM yang menjalankan aktivitasnya dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

>>> BSKDN Gelar Forum Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah untuk Kawal Program Presiden

Ketentuan ini berpotensi menjadi instrumen penting untuk mencegah penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman terhadap kritik dan advokasi HAM.