PDPOTJI Imbau Masyarakat Periksa Izin Edar BPOM Sebelum Beli Produk Herbal
Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum mengonsumsi produk herbal yang marak dijual secara daring.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan aspek keamanan, legalitas, serta menghindari bahaya konsumsi produk ilegal.
>>> PWNU Jateng dan DIY Tolak Pembatasan Anggota Ahwa Menjelang Muktamar ke-35
Jangan Tergiur Testimoni Media Sosial
Ketua Umum PDPOTJI, Dr dr Inggrid Tania MSi, menyoroti kebiasaan masyarakat yang kerap menjadikan testimoni atau pengalaman pengguna lain di media sosial sebagai acuan utama dalam membeli produk kesehatan tradisional.
Menurutnya, penegasan mengenai legalitas jauh lebih penting daripada sekadar mempercayai promosi digital yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Jangan hanya tergiur oleh testimoni atau promosi yang beredar di media sosial," tutur dr Inggrid dalam siaran langsung Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (16/6/2026).
Masyarakat diingatkan untuk tidak sekadar mempercayai nomor registrasi yang tercantum pada kemasan luar obat tradisional.
Verifikasi mandiri perlu dilakukan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara nomor tersebut dengan nama produk yang terdaftar resmi.
"Dapat dicek melalui situs resmi BPOM," sambung dr Inggrid.
Kewaspadaan tinggi juga harus diterapkan terhadap produk herbal yang menjanjikan khasiat instan atau mengklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit sekaligus.
>>> Menelusuri Sejarah April Mop dari Berbagai Teori Dunia
Klaim berlebihan seperti itu dinilai kurang rasional karena peran jamu dan obat bahan alam pada dasarnya adalah untuk menjaga kesehatan sesuai kebutuhan tubuh.
"Informasi kesehatan harus diperoleh dari sumber yang terpercaya," tegas dr Inggrid.
Identitas penjual serta kelengkapan informasi produk wajib diperhatikan secara selektif sebelum melakukan transaksi pembelian daring.
Pembeli disarankan menghindari kemasan yang tidak memiliki nomor izin edar, tidak memuat informasi lengkap, atau menawarkan hasil yang tidak masuk akal.
Meskipun demikian, konsumsi jamu atau obat herbal tetap aman dan tidak perlu ditakuti asalkan bersumber dari produsen yang jelas serta digunakan secara benar.
Konsumen juga diimbau tidak tergesa-gesa membeli suatu produk kesehatan hanya karena sedang viral atau banyak direkomendasikan di internet.
>>> Muhammad Kiandra Ramadhipa Ungkap Tantangan Berat di Moto3 Junior World Championship
"Pastikan legalitasnya terlebih dahulu dan gunakan produk secara bijak," pungkas dr Inggrid.
Update Terbaru
Tokocrypto Dukung Satgas PASTI Tindak KOL Kripto Ilegal
Jumat / 19-06-2026, 19:24 WIB
Timnas Austria Siapkan Taktik Khusus Redam Serangan Argentina
Jumat / 19-06-2026, 19:24 WIB
Selfie Moriyasu dan Harry Kane Sebelum Piala Dunia 2026 Viral, Publik Terbelah
Jumat / 19-06-2026, 19:24 WIB
Kementerian PKP Renovasi 11 Rumah Tak Layak Huni di Matraman
Jumat / 19-06-2026, 19:20 WIB
Meksiko Taklukkan Korea Selatan Melalui Gol Tunggal Luis Romo
Jumat / 19-06-2026, 19:20 WIB
Veda Ega Pratama Finis ke-15 di Practice Moto3 Ceko 2026
Jumat / 19-06-2026, 19:20 WIB
Trailer Baru Ranma 1/2 Season 3 Dirilis, Tayang Oktober 2026
Jumat / 19-06-2026, 19:16 WIB
DPR Terima Audiensi Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan Parlemen
Jumat / 19-06-2026, 19:16 WIB
Pentagon Minta Tambahan Rp1,42 Kuadriliun untuk Biaya Operasi Iran
Jumat / 19-06-2026, 19:16 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2
Jumat / 19-06-2026, 19:16 WIB
Ekonom: Prospek Bunga Kredit Bank Akan Mendatar dan Naik Selektif
Jumat / 19-06-2026, 19:15 WIB
Trailer Spesial Dorohedoro Season 3 Dirilis MAPPA
Jumat / 19-06-2026, 19:12 WIB
354 Jamaah Haji Kloter 11 Asal HSU Tiba di Tanah Air
Jumat / 19-06-2026, 19:12 WIB
China Tegaskan Taiwan Bagian dari Wilayahnya, Bantah Klaim Lai Ching-te
Jumat / 19-06-2026, 19:12 WIB






