Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong lebih banyak perguruan tinggi memberikan kesempatan belajar bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per Juni 2025, terdapat 3.128 mahasiswa disabilitas yang tersebar di 282 perguruan tinggi di Indonesia.

in1

>>> Polri Tangkap Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek Benny Bandanadjaja mengatakan langkah ini diambil agar akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas semakin terbuka.

"Artinya 282 perguruan tinggi ini membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bisa berkuliah.

Jadi, mungkin ke depan kita akan dorong untuk semakin banyak yang memberi kesempatan tersebut," ujarnya dalam acara Ngopi Bareng Kemdiktisaintek di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ragam Disabilitas Mahasiswa

Data PDDikti merinci ragam disabilitas yang dialami mahasiswa di lingkungan kampus. Disabilitas netra tercatat 1.727 mahasiswa, disabilitas rungu 1.656 mahasiswa, dan disabilitas fisik 1.532 mahasiswa.

Selain itu, terdapat 1.078 mahasiswa dengan gangguan emosi dan perilaku, 327 mahasiswa dengan kesulitan belajar spesifik, serta 172 mahasiswa dengan disabilitas intelektual.

Kewajiban penyediaan layanan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Permendikbudristek Nomor 48/2023.

>>> Cara Daftar Asuransi Jiwa di Indonesia yang Perlu Diketahui

Peraturan tersebut mewajibkan setiap kampus memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Benny menegaskan pemerintah menyiapkan program bantuan berbasis usulan proposal untuk mendukung pemenuhan fasilitas ULD. Dana stimulan sebesar Rp30 juta disediakan untuk pembentukan awal ULD.

"Berbasis kepada usulan atau proposal, di mana proposal-proposal tersebut akan kita nilai kesiapannya.

Kalau memang bagus, kemudian siap kita akan berikan dananya, disesuaikan juga dengan kapasitas pendanaan yang ada," jelas Benny.

Bagi perguruan tinggi yang telah memiliki ULD, Kemdiktisaintek menyediakan bantuan penguatan sebesar Rp40 juta per kampus untuk meningkatkan mutu pelayanan secara mandiri.

>>> Indef: KDKMP Berpotensi Jadi Sumber Baru Pendapatan Desa

"Nah, target utama bantuan adalah akomodasi. Jadi memastikan seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat diakses secara mandiri oleh disabilitas," imbuh Benny.