Menurutnya, tindakan ini berdampak pada terjadinya surplus dapur yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara.

>>> Telkom Diproyeksikan Raup Laba Bersih Rp25,8 Triliun pada 2026

in1

"Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan, merusak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, pemborosan APBN, serta mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis nasional ini," ujar Rizky.

Sekretaris Jenderal AMMSI Luqman Hakim menyampaikan bahwa AMMSI mendorong Badan Gizi Nasional (BGN), aparat pengawas internal pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan efisiensi anggaran.

Caranya dengan menutup dapur-dapur yang dipaksakan beroperasi di daerah yang sudah melebihi kuota dapurnya.

Langkah ini demi menghindari konflik kepentingan pihak-pihak yang saat ini sedang bermasalah hukum.

Luqman menambahkan, sebagai bagian dalam menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto, AMMSI akan terus mengawal pelaksanaan program MBG.

Hal ini agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Efisiensi anggaran harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat.

Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik ilegal, termasuk keberadaan dapur yang beroperasi di luar mekanisme resmi," ujar Luqman.

Sebelumnya, BGN menyatakan program MBG tidak akan didistribusikan selama periode libur sekolah. Waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung penataan dan standardisasi tata kelola.

Kebijakan itu diterbitkan bertepatan dengan masa libur sekolah yang secara formal ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Selama masa libur tersebut, semua penerima manfaat tidak akan menerima MBG, baik siswa maupun kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

>>> IHSG Anjlok 1,55 Persen ke Level 6.124 Usai BI Naikkan Suku Bunga

Dengan tidak adanya pemberian MBG saat libur sekolah, SPPG juga tidak akan menerima insentif.