AMMSI: Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Wujud Efisiensi Anggaran
Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) menyatakan penghentian sementara pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah merupakan bentuk pengendalian yang rasional.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan prinsip efisiensi belanja negara.
>>> Pajak Tahunan BYD M6 DM-i Tergolong Terjangkau, Mulai Rp2 Jutaan
Ketua Umum AMMSI Rizky Herdianto mengatakan kebijakan tersebut memberikan kepastian mengenai mekanisme operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai kebutuhan layanan.
"Kami memandang kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dalam rangka memperkuat tata kelola program, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara," kata Rizky dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga memastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk program MBG benar-benar digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
AMMSI mendukung penuh terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026.
Surat edaran itu mengatur penyesuaian operasional SPPG pada periode libur sekolah dalam rangka penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026.
AMMSI menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas SPPG selama masa libur sekolah. Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran maupun penggunaan fasilitas negara di luar ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Namun, AMMSI juga memberikan perhatian serius terhadap potensi munculnya praktik-praktik yang dapat mencederai semangat efisiensi dan akuntabilitas program.
"Untuk itu, kami (AMMSI) menegaskan menolak dengan keras apabila dapur-dapur baru yang bermunculan di luar mekanisme resmi, terutama dapur-dapur yang didaftarkan dari proses jual beli titik yang melanggar hukum padahal portal pendaftaran resmi sudah lama ditutup, tetap dipaksakan beroperasi," katanya.
Update Terbaru
Jalur Sepeda di Palangka Raya Diapresiasi Pesepeda
Jumat / 19-06-2026, 19:40 WIB
Fayzullaev, Pencetak Gol Bersejarah Uzbekistan yang Tolak Julukan Messi Baru
Jumat / 19-06-2026, 19:40 WIB
Daur Ulang Bukan Jawaban: Temuan Ini Bisa Mengubah Segalanya
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Allo Bank Festival 2026 Digelar Besok, Persiapkan Hal Ini
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Menpora: Prabowo Dorong Pembentukan Akademi Olahraga dari SD hingga SMA
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Business Development Officer untuk Fresh Graduate
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Pemerintah Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Mulai Juli 2026
Jumat / 19-06-2026, 19:36 WIB
Dirut BPJS TK: Program Perisai Makassar Layak Jadi Percontohan Nasional
Jumat / 19-06-2026, 19:35 WIB
Fisikawan Berhasil Ciptakan Jam Nuklir Pertama di Dunia
Jumat / 19-06-2026, 19:35 WIB
Butet Kartaredjasa Serahkan 14 Lukisan Kaca Jalan Salib kepada Paus Leo XIV
Jumat / 19-06-2026, 19:35 WIB
Oh Boy, Was I Wrong About Her Anime Rilis Visual dan Trailer Baru, Tayang 6 Juli
Jumat / 19-06-2026, 19:32 WIB
Migrant Watch Desak Malaysia Usut Tuntas Penganiayaan PMI
Jumat / 19-06-2026, 19:32 WIB
Migrant Watch Desak Pemerintah Bentuk Satgas Pelindungan PMI
Jumat / 19-06-2026, 19:30 WIB
BKKBN Sumsel Tekan Fatherless Lewat Program Gemar Ayah Ambil Rapor
Jumat / 19-06-2026, 19:30 WIB






