BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Jadi US$10.000
Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) secara tunai tanpa dokumen dasar transaksi atau underlying.
Kebijakan baru ini menetapkan maksimal US$10.000 per pelaku per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2026.
>>> Bulog Salurkan 946,8 Ribu Ton Cadangan Beras Pemerintah hingga Juni 2026
Sebelumnya, BI telah menetapkan batas US$25.000 per bulan yang efektif pada Juni 2026.
Penurunan batas ini merupakan langkah agresif bank sentral untuk memperkuat pendalaman pasar uang dan pasar valas, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pengetatan Aturan Transfer Dana ke Luar Negeri
Selain membatasi valas tunai, BI juga menurunkan ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing).
Batas tersebut turun dari setara di atas US$50.000 menjadi setara di atas US$25.000.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan penyesuaian ini dalam laporan hasil Rapat Dewan Gubernur Periode Juni.
"Threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying diturunkan menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujarnya.
>>> Panselnas Hapus Penalti Rp 100 Juta bagi Calon Manajer Koperasi Desa
Langkah ini melengkapi strategi perluasan ekosistem pasar uang melalui penguatan produk, harga, pelaku, dan infrastruktur. Tujuannya mendukung Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan bahwa penegakan tata kelola yang sehat menjadi dasar utama aturan baru ini.
"Tentunya kepada bank yang masih melakukan tata kelola yang belum baik, itu kami peringatkan karena ini berlaku di semua negara," jelasnya.
BI memastikan pengawasan langsung ke perbankan akan diperketat. Dokumen underlying hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi tanpa pengulangan.
Namun, pembatasan ini tidak akan mengganggu likuiditas bagi kegiatan ekonomi produktif selama kebutuhan bersifat riil.
"Jadi kami tidak membatasi kalau memang ada kebutuhan dan ada underlying.
>>> FFI 2026 Buka Pendaftaran Karya Sinema dan Kritik Film
Dari BI kita justru akan men-support itu karena ini akan dibutuhkan untuk ekonomi kita, untuk likuiditas valas di domestik," tutur Destry.
Update Terbaru
Indonesia Berpeluang Pertahankan Status Emerging Market MSCI
Jumat / 19-06-2026, 09:21 WIB
Amar Bank Cetak Laba Bersih Rp71,12 Miliar di Kuartal I 2026, Bagikan Dividen Rp110,1 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 09:21 WIB
Harga Emas Antam 19 Juni 2026 Turun Rp 30.000, Kini Rp 2.673.000 per Gram
Jumat / 19-06-2026, 09:21 WIB
IHSG Melemah ke Level 6.161 pada Perdagangan Sesi I
Jumat / 19-06-2026, 09:21 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian 19 Juni 2026 Turun Rp 31.000
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
Kemensos Permudah Cek Bansos BPNT 2026 Secara Online
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
Ricky Perdana Beri Hadiah Cincin dan Kalung Unik dari ASI untuk Istri
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
Harga Emas Antam 19 Juni 2026 Anjlok Rp 30.000 Per Gram
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
IHSG Berbalik Arah, Lima Saham Catat Kenaikan Signifikan
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
Polres Bogor Ajak 80 Anak Yatim Belanja Perlengkapan Sekolah
Jumat / 19-06-2026, 09:20 WIB
BGN Hentikan Program Makan Gratis di 76 Sekolah, Alihkan ke Daerah 3T
Jumat / 19-06-2026, 09:17 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 2026 dengan Mesin Baru 890 cc
Jumat / 19-06-2026, 09:17 WIB
BI Rate Diprediksi Bertahan di 5,75% Hingga Akhir Tahun
Jumat / 19-06-2026, 09:17 WIB
IHSG Berbalik Menguat pada Sesi I Setelah Sempat Melemah
Jumat / 19-06-2026, 09:16 WIB






