Bank Indonesia (BI) memangkas batas pembelian valuta asing (valas) secara tunai tanpa dokumen dasar transaksi atau underlying menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat pendalaman pasar uang dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

in1

>>> Uilliam Barros Jagokan Portugal Juara Piala Dunia 2026 demi Cristiano Ronaldo

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa threshold pembelian tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying diturunkan menjadi US$10.000 per pelaku per bulan.

Pengetatan ini dilakukan setelah sebelumnya BI sempat menurunkan ambang batas menjadi US$25.000 per bulan pada Juni 2026.

Selain itu, BI juga menyesuaikan batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri dari di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000.

Perry menegaskan bahwa langkah ini merupakan penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan pasar valas agar semakin maju.

>>> Lima Hari Besar pada 15 April: Seni, Budaya, Sejarah, dan Aksi Sosial

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan bahwa dokumen underlying hanya sah digunakan untuk satu kali transaksi. Kepatuhan bank akan diawasi langsung di lapangan.

Destry memperingatkan bank yang masih memiliki tata kelola kurang baik. Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku di semua negara.

Destry memastikan pengetatan ini tidak mengganggu likuiditas valas domestik bagi kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kebutuhan riil.

>>> Promo JSM Superindo 8-10 Mei 2026: Diskon Daging hingga Minyak Goreng

BI justru akan mendukung kebutuhan valas yang memiliki underlying karena diperlukan untuk perekonomian dan likuiditas valas di dalam negeri.