BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tunai Tanpa Underlying Jadi US$10.000 per Bulan
Bank Indonesia (BI) memangkas batas pembelian valuta asing (valas) secara tunai tanpa dokumen dasar transaksi atau underlying menjadi maksimal US$10.000 per pelaku per bulan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat pendalaman pasar uang dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
>>> Uilliam Barros Jagokan Portugal Juara Piala Dunia 2026 demi Cristiano Ronaldo
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa threshold pembelian tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying diturunkan menjadi US$10.000 per pelaku per bulan.
Pengetatan ini dilakukan setelah sebelumnya BI sempat menurunkan ambang batas menjadi US$25.000 per bulan pada Juni 2026.
Selain itu, BI juga menyesuaikan batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri dari di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000.
Perry menegaskan bahwa langkah ini merupakan penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan pasar valas agar semakin maju.
>>> Lima Hari Besar pada 15 April: Seni, Budaya, Sejarah, dan Aksi Sosial
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan bahwa dokumen underlying hanya sah digunakan untuk satu kali transaksi. Kepatuhan bank akan diawasi langsung di lapangan.
Destry memperingatkan bank yang masih memiliki tata kelola kurang baik. Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku di semua negara.
Destry memastikan pengetatan ini tidak mengganggu likuiditas valas domestik bagi kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kebutuhan riil.
>>> Promo JSM Superindo 8-10 Mei 2026: Diskon Daging hingga Minyak Goreng
BI justru akan mendukung kebutuhan valas yang memiliki underlying karena diperlukan untuk perekonomian dan likuiditas valas di dalam negeri.
Update Terbaru
Google Resmi Rilis Android 17, Perangkat Pixel Terima Pembaruan Pertama
Jumat / 19-06-2026, 09:40 WIB
Garena Rilis Kode Redeem FF 19 Juni 2026, Dapatkan Item Eksklusif Gratis
Jumat / 19-06-2026, 09:40 WIB
Gelandang Kanada Ismael Kone Jalani Operasi Kaki Kiri
Jumat / 19-06-2026, 09:40 WIB
EA Sports Rilis Kode Redeem FC Mobile 19 Juni 2026, Ada Gems dan Pemain OVR Tinggi
Jumat / 19-06-2026, 09:40 WIB
Cara Cek Bansos PKH Online Pakai NIK KTP, Mudah dan Cepat
Jumat / 19-06-2026, 09:39 WIB
Harga Emas Dunia Ambles ke US$ 4.176 per Ons Troi pada 19 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:37 WIB
Cara Cek Status Penerima BPNT 2026 Secara Online Lewat HP
Jumat / 19-06-2026, 09:37 WIB
Daihatsu Catat Kenaikan Penjualan Ritel 25 Persen pada Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:37 WIB
Harga Emas Antam 19 Juni 2026 Anjlok Jadi Rp2.673.000 per Gram
Jumat / 19-06-2026, 09:36 WIB
Chery Perkenalkan Robot Humanoid AiMOGA Mornine ke Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 09:36 WIB
Dolar AS Menguat ke Rp17.841,5, Rupiah dan Mata Uang Asia Tertekan
Jumat / 19-06-2026, 09:36 WIB
Komunitas Tari UI Tampil di Festival du Sud Prancis dan Spanyol
Jumat / 19-06-2026, 09:36 WIB
Chery Perkenalkan Robot Humanoid AiMOGA Mornine di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 09:36 WIB
Harga Perak Anjlok ke US$ 64,62 Akibat Sinyal Hawkish The Fed
Jumat / 19-06-2026, 09:36 WIB






