Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung.

Mulai 1 Juli 2026, setiap pelaku hanya dapat membeli valas tunai maksimal US$ 10.000 per bulan, turun dari sebelumnya US$ 25.000.

in1

>>> Kesadaran Investasi Jangka Panjang Meningkat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Kebijakan ini diambil untuk memitigasi tekanan nilai tukar rupiah dan memperkuat pengawasan arus devisa di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Dokumen Pendukung Diperlukan untuk Transaksi di Atas US$ 10.000

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, penurunan threshold ini mewajibkan setiap transaksi valas tunai di atas US$ 10.000 menyertakan dokumen dasar kebutuhan.

Dokumen tersebut mencakup biaya investasi, pendidikan, atau perjalanan ke luar negeri.

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry Warjiyo.

>>> FIFA Perkenalkan Emblem Khusus Jersey Pemain di Piala Dunia 2026

Selain transaksi tunai, BI juga memperketat pengawasan pengiriman dana ke luar negeri.

Batas kewajiban dokumen pendukung transfer valas diturunkan dari di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.

Kebijakan ini juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Perry menambahkan, pengetatan pelaporan ini bertujuan mencatat arus modal asing keluar secara lebih akurat.

>>> Koo Kyo Hwan dan Go Youn Jung Bintangi Drama Korea We Are All Trying Here

Namun, BI tetap memastikan kebutuhan valuta asing bagi masyarakat dan pelaku usaha domestik terpenuhi.