Bank Indonesia (BI) resmi meningkatkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank.

Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur pada Kamis (18/6/2026) dan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026.

in1

>>> Anthropic Perbarui Claude Design dan Tarik Model Fable 5

Langkah makroprudensial yang akomodatif ini diambil untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Keputusan tersebut berjalan beriringan dengan kenaikan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kelonggaran pendanaan eksternal ini bertujuan memperlebar kapasitas intermediasi perbankan.

"Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Berdasarkan catatan BI, realisasi penyaluran kredit perbankan per Mei 2026 tumbuh positif 11,51 persen secara tahunan.

>>> Joseph Aoun: Lebanon Butuh Investasi, Bukan Bantuan Kemanusiaan

Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan April 2026 yang sebesar 9,98 persen.

Kredit investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 21,95 persen, diikuti kredit modal kerja 8,09 persen, dan kredit konsumsi 5,89 persen.

BI memproyeksikan pertumbuhan kredit sepanjang 2026 akan berada di rentang 8 hingga 12 persen.

Optimisme ini didukung likuiditas internal yang sehat, dengan dana pihak ketiga tumbuh 13,47 persen.

>>> PP Persis Apresiasi Kelancaran Haji 2026 dan Perbaikan Layanan

Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga tercatat 24,74 persen pada Mei 2026.