Penelitian ini juga menemukan bahwa faktor pembukuan dan digitalisasi berkaitan dengan peningkatan kinerja usaha.

Perbanas menyimpulkan revitalisasi dan perluasan kredit UMKM perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan ekosistem usaha.

Program dan regulasi dapat menjadi katalis permintaan baru jika UMKM difasilitasi masuk ke rantai pasok, skema kontrak, hubungan off-taker, serta penegakan hukum yang kuat.

Dengan kepastian pasar dan regulasi, pembiayaan UMKM akan lebih produktif dan tepat sasaran.

Penelitian Perbanas merekomendasikan lima arah kebijakan pembiayaan UMKM. Pertama, memperkuat pendampingan pada aspek pembukuan sederhana, pemisahan rekening usaha, digitalisasi transaksi, dan formalitas usaha.

Kedua, mendesain kebijakan kredit berdasarkan kebutuhan segmen: pembiayaan ekspansi untuk UMKM informal dan pembiayaan modal kerja atau rantai pasok untuk UMKM formal.

Ketiga, memperluas penggunaan piutang dan persediaan sebagai alternatif agunan. Keempat, mendiversifikasi instrumen kebijakan di luar subsidi bunga.

>>> Menko IPK: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Dinamika Sosial Politik

Kelima, mendorong program pemerintah sebagai sumber permintaan baru melalui integrasi ke rantai pasok dan proyek strategis.