Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan perpajakan periode Januari hingga April 2026 mencapai Rp646,7 triliun.

Angka ini tumbuh 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan setara 27,4% dari target APBN.

>>> Bengkel Spesialis Ungkap Tantangan Merawat Mobil Peugeot Retro

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp221,2 triliun.

Pertumbuhan dua jenis pajak ini mencapai 40,2% secara year-on-year.

Pertumbuhan PPN dan PPnBM Kontras dengan Pajak Lain

Di sisi lain, penerimaan PPh Badan hanya tumbuh 5,1%. Sementara PPh Migas dan Bea Materai mencatat pertumbuhan negatif sebesar -12,0%.

Sektor perdagangan memberikan kontribusi Rp161,0 triliun atau 24,9% dari total penerimaan pajak. Sektor ini mencatat pertumbuhan bruto 14,8% dan pertumbuhan neto 47,6%.

Pertumbuhan neto yang lebih tinggi dari pertumbuhan bruto mengindikasikan penurunan jumlah restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dibandingkan periode sebelumnya.

Pengetatan Restitusi Pajak dan Dampaknya

Realisasi restitusi pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2023 sebesar Rp223 triliun, naik 18,8% menjadi Rp265,67 triliun di 2024, dan melonjak 35,94% menjadi Rp361,2 triliun pada 2025.

Pada kuartal pertama 2026, realisasi restitusi sudah mencapai Rp123,4 triliun.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang memperketat syarat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Salah satu syarat baru adalah wajib pajak harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) selama tiga tahun berturut-turut.

>>> Indef: Utang Luar Negeri Indonesia Rp7.784 Triliun Masih Aman

Kebijakan ini menuai keluhan karena memperlambat pencairan restitusi.

Pengetatan restitusi berpotensi meningkatkan penerimaan pajak neto jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, keterlambatan pengembalian dapat menimbulkan kewajiban imbalan bunga yang merugikan negara.